Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'
TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut pantas ringan karena dinilai telah melakukan misi bunuh diri.
Apalagi Bharada E dinilai telah mengungkapskenario kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Bharada E juga sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator
Di sisi lain, karier Richard di Polri juga terancam akibat perkara itu.
Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.
Baca juga: Vonis Lengkap 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Dihukum Mati Hingga Ricky Rizal 13 Tahun

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023) dilansir Kompas.com .
Menurut Reza, keberanian Richard dalam mengungkap skenario buat menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua patut dipuji dan diganjar dengan hukuman yang ringan.
Sebab jika Richard tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tak pernah terungkap.
"Saya menganalogikan status justice collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik," ucap Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Reza mengatakan, perbuatan Richard yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo, dengan menembak Yosua tidak bisa dibenarkan.
Akan tetapi, kata Reza, keberanian dan kesetiaan Richard dalam memegang sumpah jabatan dan membongkar kasus itu diharap bisa menyentuh majelis hakim supaya memberi hukuman seringan mungkin.

Selain itu, jika Richard dijatuhi hukuman penjara yang ringan atau maksimal 2 tahun penjara maka kariernya sebagai anggota Brimob Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja," papar Reza.
"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat," lanjut Reza yang pernah menjadi saksi yang meringankan untuk Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Prediksi Vonis Bharada E Pembunuhan Yosua, Pakar Sebut Bisa Maksimal 2 Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.