Berita Palembang

Update Kondisi Bayi Jari Terpotong di Palembang, Kini Sudah Boleh Pulang, ini Kata Pihak RS

Bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang kini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang kini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bayi yang jarinya terpotong di rumah sakit Palembang kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, Minggu (12/2/20223).

Wadir SDM dan AIK RS Muhammadiyah Palembang, Muksin mengatakan bayi tersebut akan dilakukan observasi terlebih dahulu sebelum diperbolehkan pulang.

"Iya rencananya hari ini akan pulang, namun sebelumnya mau di observasi dulu sama dokter jaganya, dan ngga tau berapa lamanya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com Minggu pagi.

Menurut Muksin, bayi tersebut sudah diizinkan pulang dikarenakan kondisinya yang sudah sehat.

Informasi kepulangan bayi itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum bayi AR, Titis Rachmawati SH saat di konfirmasi.

"Pagi, iya infonya seperti itu, karena sudah dinyatakan sembuh," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, kamar bayi AR dalam kondisi sepi dan sempat terlihat perawat yang masuk dan keluar kembali.

Sepakat Damai

Keluarga korban bayi AR akhirnya sepakat berdamai dengan oknum perawat DN yang tidak sengaja memotong jari.

Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut tak sengaja memotong jari bayi berusia 7 bulan saat memotong perban infus.

Baca juga: Kota Palembang Sekarang Menyedihkan, Eddy Santana Putra Buka-bukaan Calon Walikota Palembang 2024

Menurut kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH mengatakan baru sore ini pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.

Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023).
Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Titis, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut merupakan sebuah musibah.

Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RS Muhamadiyah Palembang siap menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total, meskipun jari bayi tersebut tetap tidak utuh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved