Berita Palembang

Update Kondisi Bayi Jari Terpotong di Palembang, Kini Sudah Boleh Pulang, ini Kata Pihak RS

Bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang kini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Bayi yang jarinya terpotong oleh oknum perawat di RS Palembang kini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. 

Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.

Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.

"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.

"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Upaya perdamaian belum mencapai kata sepakat.

"Kemarin sudah difasilitasi namun belum menemukan titik terang, " katanya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved