Berita Palembang

Siasat Licik Sopir di Palembang Kuras Rekening Majikan Hingga Rp 500 Juta, Dipakai Foya-foya & Slot

Bayu Apdiansyah seorang sopir dari nenek berusia 63 tahun di Palembang menguras isi rekening majikannya mencapai Rp 500 juta.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Bayu Apdiansyah bersama temannya Yogi Esmemet duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/11/2025). Kedua menjalani sidang karena menguras isi ATM atasan terdakwa Bayu Apdiansyah senilai Rp 500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Bayu Apdiansyah, sopir dari nenek berusia 63 tahun di Palembang menguras isi rekening majikannya mencapai Rp 500 juta
  • Bersama Yogi Esmemet, terdakwa Bayu menggunakan hasilnya menguras ATM korban untuk Foya-foya dan main judi slot
  • Uang tersebut digasak melalui kartu ATM korban yang dicuri dan digunakan secara berulang kali untuk transaksi, termasuk ke situs judi online

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Bayu Apdiansyah seorang sopir dari nenek berusia 63 tahun di Palembang menguras isi rekening majikannya mencapai Rp 500 juta.

Memanfaatkan kondisi majikannya yang menderita demensia (pikun), Bayu Apdiansayah bekerja sama dengan Yogi Esmemet, rekannya untuk menguras uang korban. 

Hasilnya, mereka gunakan untuk foya-foya bahkan bermain judi slot.

Bahkan nilai transaksi judi online yang dilakukan Bayu disebut mencapai hampir Rp 3 miliar. 

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan Bayu Apdiansyah dan Yogi Esmemet sebagai terdakwa, Senin (3/11/2025). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa perbuatan itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10:00 WIB di ruang ATM Bank BNI Cabang Kenten, Palembang.

Sebelumnya, sehari sebelum kejadian, korban meminta Bayu yang bekerja sebagai sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir.

Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan korban.

Keesokan harinya, ia menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BNI Kenten dan mentransfernya ke berbagai rekening, termasuk rekening milik rekannya, Yogi Esmemet.

"Korban Norma Siregar turun dari mobil membawa buku tabungan dan tidak membawa tas sedangkan terdakwa tidak turun melainkan menunggu dalam mobil, dan setelah saksi korban selesai mengambil uang keluar dari Bank BNI Cabang Pasar 16 ilir tersebut kembali masuk mobil menemui terdakwa. Sebelum korban kembali ke mobil, terdakwa membuka reslisting tas milik korban dan mengambil satu lembar kartu ATM milik korban kemudian menutup resleting tas," tutur JPU dalam dakwaan.

Selama periode 2 - 31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berkali-kali hingga total mencapai Rp 500 juta. Sebagian uang sekitar Rp100 juta sempat ditransfer ke rekening atas nama Anita, namun kemudian dikembalikan ke rekening terdakwa.

Disebutkan juga terdakwa Yogi turut membantu memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening pribadinya. Pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024, ia menerima transfer sekitar Rp 90 juta dari Bayu, lalu mengembalikan sebagian besar dana tersebut.

Meski mengaku hanya membantu mentransfer, JPU menilai Yogi seharusnya menyadari uang itu berasal dari tindak pidana, sebab Bayu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Setelah membacakan dakwaan JPU langsung menghadirkan saksi dalam perkara tersebut yang salah satunya adalah anak dari korban, yakni Dery Adrian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved