Berita Palembang

Pemkot Palembang Sosialisasi Perwali 16 Tahun 2025, Minimalisir Gratifikasi, Suap Maupun Pungli

Pemerintah kota Palembang terus berupaya meminimalisir tindakan gratifikasi, suap maupun pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawainya.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
SOSIALISASI - Pemerintah kota Palembang terus berupaya meminimalisir tindakan gratifikasi, suap maupun pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawainya. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang terus berupaya meminimalisir tindakan gratifikasi, suap maupun pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawainya.

Salah satunya, mensosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (4/10/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Palembang di Ballroom Hotel Zuri Palembang dan dihadiri langsung Walikota Ratu Dewa tersebut, diharapkan dapat menjadi langkah yang baik dalam pengendalian terkait Gratifikasi.

Bahkan, Walikota Palembang juga mendukung penuh atas kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut.

"Ini adalah langkah yang cukup baik dari Inspektorat Kota Palembang kita dalam mensosialisasikan Perwali ini, kaitannya dengan yang mana masuk Gratifikasi yang mana yang tidak," kata Ratu Dewa.

Baca juga: Ratu Dewa dan Prima Salam Kompak Hadiri Kongres ke-V BEM PTAI Se-Indonesia di UIN Raden Fatah 

Baca juga: Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan Sekolah, Ratu Dewa Tekankan Akuntabilitas dan Anti Pungli

Ratu Dewa juga berharap, bahwa kegiatan yang digelar tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi, namun Perwali yang telah diatur itu juga dapat benar-benar di Implementasikan di tingkat unit kerjanya masing-masing dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Makanya tadi saya harapkan betul, paling tidak para kepala OPD, para Camat ataupun Kepala Bagian, minimal Eselon III nya, Sekretaris atau Kepala Bidangnya untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini secara seksama," tuturnya.

"Sehingga bisa dilaksanakan seluruh materi yang ada di unit kerja perangkat daerah masing-masing," tambahnya.

Selain itu, Ratu Dewa juga berkeinginan pengimplementasian Perwali Nomor 16 Tahun 2025 secara langsung mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK.

"Sehingga kita memang bisa benar-benar mengurangi gratifikasi, suap maupun pungli yang ada di lapangan," tungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved