Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Jari Bayi Terpotong di Palembang, Alasan Polisi Tak Tahan Perawat RS Muhammadiyah Meski Tersangka

Jari Bayi Terpotong di Palembang, Alasan Polisi Tak Tahan Perawat RS Muhammadiyah Meski Tersangka

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi telah menetapkan DN oknum perawat di RS Muhammadiyah Palembang menjadi tersangka karena tak sengaja memotong jari bayi di Palembang.

Meski begitu, nyatanya polisi tak menahan oknum perawat yang tak sengaja memotong jari bayi perempuan berusia 7 bulan di Palembang tesebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan jika oknum perawat tersebut tak ditahan karena mempertimbangkan kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Seperti diketahui, publik tengah dihebohkan dengan kasus jari bayi di Palembang terpotong oleh perawat di RS Muhammadiyah.

Saat itu, diketahui jika sang perawat hendak memotong selang infus yang tersumbat.

Hanya saja, ketika hendak memotong selang infus tersebut, sang perawat tak sengaja memotong jari kelingking bayi yang berusia 7 bulan tersebut.

Karena kejadian tersebut, polisi resmi menetapkan DN sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.

Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved