Berita Palembang
Baru Seminggu Menikah, Wanita Muda di Palembang Jadi Korban KDRT, Pasalnya Karena Minta Uang SKCK
Baru seminggu menikah, Nyimas Marina (19) warga Sako Palembang malah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Baru seminggu menikah, Nyimas Marina (19) warga Sako Palembang malah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.
Akibat peristiwa tersebut membuat ia melapor ke Polrestabes Palembang, Sabtu (13/9/2025), siang.
Kepada petugas piket penganduan, Marina yang masih terlihat trauma menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025), sekitar pukul 09.00 WIB di rumah suaminya yakni Tri Wildan di Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang.
Peristiwa tersebut bermula saat pasangan menikah pada Minggu (31/8/2025). Setelah resepsi, awalnya pasangan ini tinggal di kediaman orang tua Marina, namun setelah dua hari mereka pindah ke rumah orang tua Tri.
"Pada hari ketiga saya dan terlapor ini tidur di rumah ibunya pak. Karena diajak suami saya ikut saja, " katanya.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban pun terjadi, saat terlapor meminta uang untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK merupakan sebuah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.
Baca juga: Viral Video KDRT di Pali, Korban Dianiaya Didepan Bayi, Suami Dijemput Polisi, Istri Pilih Memaafkan
Baca juga: Sudah Akur Lagi Kata Warga Soal Viral Suami di PALI KDRT Istri Depan Bayi, Didamaikan Keluarga
Lantaran tidak diberi oleh korban saat itu terlapor langsung marah marah dan melempar changer handphone.
"Awalnya itu pak. Namun memang ada permasalahan yang lain. Lalu terjadilah cek-cok mulut antara saya dengan terlapor, " bebernya.
Saat itu, emosi terlaporpun tidak bisa diredam, terlapor langsung menendang korban.
"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap atas laporan saya pelaku ditangkap," harapnya.
Sementara, KA SpK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait UU KDRT.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melalukan Penyelidikan dan menangkap pelaku, " tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Batik Air Resmi Layani Penerbangan Kuala Lumpur- Palembang, Terbang 4 Kali Dalam Seminggu |
![]() |
---|
Promo Hotel di Palembang Bulan September, Ada Harga Kamar Spesial Hingga Kuliner Enak |
![]() |
---|
Waketum PAN Tegaskan Eko Patrio Masih Jabat Sekjen Partai Meski Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Jadwal dan Prosedur Kunjungan di Rutan Pakjo Palembang, Kasus Narkoba dan Kriminal Berbeda |
![]() |
---|
Pemalak Modus Ngamen di Jembatan Ampera Palembang Kembali Beraksi, Paksa Minta Rp 200 Ribu ke Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.