Berita Nasional
Dosen PTIK Ungkap 'Penyakit Bisul' yang Bisa Diungkit Ferdy Sambo jika Divonis Mati : Bola Panas
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau ada sejumlah 'penyakit' yang bisa saja diungkit Ferdy Sambo jika dia divonis hukuman mati
Ferdy Sambo memberi judul Pledoinya 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Mulanya Ferdy Sambo mengatakan, ia telah ditahan selama 165 hari.
Kini dirinya berada jauh dari berbagai fasilitas, kehangatan keluarga, hingga hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia.
Sejak berada di dalam tahanan, dia merasa hidupnya menjadi suram, sepi, dan gelap.
Ferdy Sambo mengaku sering merenung di tahanan dan tidak membayangkan hidupnya yang dulu terhormat kini terperosok nestapa.
"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ujar dia.
Sambo menyebut, penyesalan memang kerap datang di belakang.
Penyesalan itu baru muncul setelah rasa amarah dan murka yang lebih dulu menyelimuti Sambo, sehingga berujung pada hilangnya nyawa Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, jaksa menganggap Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Darah Saya Mendidih
Dalam pembelaannya, Sambo juga menceritakan kemalangan yang dialami dirinya dan keluarga berawal emosi dirinya setelah mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat kembali ke rumah di Jakarta pada 8 Juli 2022, istrinya sembari menangis menyampaikan dirinya telah diperkosa oleh Brigadir J sehari sebelumnya di rumah Magelang.
Ferdy Sambo mengaku darahnya serasa mendidih mendengar istrinya sudah dilecehkan Brigadir J (Kolase/IST)
"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," katanya.
Dalam kesempatan penyampaian pembelaan ini, Sambo juga membantah telah menembak Brigadir J, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia hanya mengakui telah merekayasa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu, namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad…, kamu hajar Chad' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almargum Yosua jatuh dan meninggal dunia," tutur Sambo.
"Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop…berhenti…' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," imbuh Sambo.
Saat itu, Sambo mengaku dirinya panik. Kendati demikian, ia berkata harus segera mengambil langkah untuk atasi keadaan tersebut.
"Terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," tutur Sambo.
Atas dasar itu, Sambo terpikirkan untuk merekayasa kejadian dengan cara tembak-menembak antarpolisi. Rencana itu diakui Sambo berbekal pengalaman menjadi penyidik di Korps Bhayangkara.
Sambo pun berharap majelis hakim dapat memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan KompasTV
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.