Arti Kata

Arti Patsus Adalah? Sanksi untuk 7 Anggota Brimob Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Tujuh personel Brimob terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan

Editor: Abu Hurairah
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
BRIMOB LINDAS OJOL-Konferensi pers Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online di kantor Divpropam Polri, Jumat (29/8/2025). Arti Patsus Adalah, Sanksi untuk 7 Anggota Brimob Insiden Rantis Lindas Ojol 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tujuh personel Brimob terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Ketujuh personel tersebut dihukum terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Lalu apa itu Patsus? sanksi yang diterima 7 anggota Brimob peristiwa mobil rantis tewaskan driver ojol.

Dilansir dari SURYA.co.id, Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. 

Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Ketujuh personel tersebut terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dikutip dari Tribunnews.com dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved