Berita Nasional

Dosen PTIK Ungkap 'Penyakit Bisul' yang Bisa Diungkit Ferdy Sambo jika Divonis Mati : Bola Panas

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau ada sejumlah 'penyakit' yang bisa saja diungkit Ferdy Sambo jika dia divonis hukuman mati

Tribunnews/Jeprima
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau mengungkapkan sejumlah 'penyakit bisul' yang bisa diungkap Ferdy Sambo jika dihukum mati 

Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk sinyal kepada pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahu Ferdy Sambo.

Dengan kata lain, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, buku itu adalah jimat bagi Ferdy Sambo untuk menghadapi perkara ini.

“Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak,.

“Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat.”

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki jasa besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kamaruddin Simanjuntak sebut Ferdy Sambo punya jasa besar pada Jaksa Agung (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Maka itu, sejak awal Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah ragu Kejaksaan Agung bisa bersikap profesional menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Saya sudah pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli, hati-hati, ini si Ferdy sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan,” ucap Kamaruddin.

“Seolah-olah Kejaksaan Agung terbakar gara-gara rokok, kalau rokoknya berbahaya kenapa enggak ditutup aja pabrik rokok, kan gitu, diganti dengan pabrik susu supaya sehat-sehat warganya kan.”

Diketahui Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.

Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.

Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.

Isi Pledoi Ferdy Sambo 

Ferdy Sambo terdenger lirih saat membacakan isi nota pembelaan (pledoi) guna menyikapi tuntutan seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Selasa (24/1/2023).

Mantan Kadiv Propam itu mengaku sangat tidak menyangka, kehidupannya yang dulu begitu terhormat namun kini harus jatuh ke dalam nestapa menyakitkan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved