Penipuan Arisan Online di Lubuklinggau

Rugikan Korban Rp 865 Juta, Bandar Arisan Online & Investasi Bodong di Lubuklinggau Resmi Tersangka

Ratna Sari (27) resmi berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau, Kamis (7/11/2025)

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
RESMI TERSANGKA -- Ratna Sari (27) saat menunggu proses pemeriksaan anggota Polres Lubuklinggau, Kamis (6/11/2025). Ratna kini resmi berstatus tersangka kasus pasal penipuan dengan modus member arisan online dan investasi bodong. 

Sumardi mengatakan diperkirakan total kerugian dari investasi dan arisan bodong tersebut mencapai Rp 800 juta lebih.

"Yang datang ke polsek tadi ada sekitar 15 orang. Dari cerita mereka total kerugian sampai miliaran. Tapi mungkin sekitar 800 jutaan. Kita tunggu pastinya dari hasil penyelidikan pidsus dulu," ujarnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved