TNI Tewas Dianiaya Senior

Nasib Pelda Christian Namo Ayah Prada Lucky Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terancam PTDH?

Ditengah perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi sang putra, Pelda Cherstian malah dilaporkan t

|
Editor: Moch Krisna
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
KASUS AYAH PRADA LUCKY- Pelda Christian Namo, Ayah mendiang Prada Lucky Namo membantah keras setelah dilaporkan atas dugaan langgar disiplin dan disebut tinggal dan memiliki dua anak dari wanita lain, ia akan tempuh jalur hukum 

Ringkasan Berita:
  • Pelda Christian Namo dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin karena hidup dengan wanita tanpa ikatan sah
  • Ia diduga melanggar Pasal 103 KUHPM dan terancam pidana serta pemecatan dari dinas militer.
  • TNI AD menegaskan proses hukum berjalan transparan dan disiplin ditegakkan tanpa pandang bulu.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Pelda Christian Namo ayah Prada Lucky tewas dianiaya senior kini turut berhadapan dengan hukum.

Ditengah perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi sang putra, Pelda Cherstian malah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai anggota TNI.

Hal tersebut diketahui setelah Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono menjelaskan terkait laporan terhadap Pelda Christian Namo. 

Pelda Christian sejak tahun 2018 hidup dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. 

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki 2 orang anak,” ujar Hendro, Kamis (6/11/2025) melansir dari Kompas.com.

AYAHPRADA LUCKY - Pelda Christian Namo ayah Almarhum Prada Lucky Namo membantah dirinya melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.
AYAHPRADA LUCKY - Pelda Christian Namo ayah Almarhum Prada Lucky Namo membantah dirinya melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya. (POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL)

Dia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Adapun diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta bisa dikenakan sanksi pidana tambahan seperti pemecatan dari dinas militer. 

 “Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.

Baca juga: PROFIL Brigjen Hendro Cahyono Beberkan Pelanggaran Displin Pelda Christian Ayah Prada Lucky

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” katanya

 

Bantahan Pelda Christian

Ditemui terpisah, ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.

Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved