Penipuan Arisan Online di Lubuklinggau

Rugikan Korban Rp 865 Juta, Bandar Arisan Online & Investasi Bodong di Lubuklinggau Resmi Tersangka

Ratna Sari (27) resmi berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau, Kamis (7/11/2025)

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
RESMI TERSANGKA -- Ratna Sari (27) saat menunggu proses pemeriksaan anggota Polres Lubuklinggau, Kamis (6/11/2025). Ratna kini resmi berstatus tersangka kasus pasal penipuan dengan modus member arisan online dan investasi bodong. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan Ratna Sari (27) tersangka penipuan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau
  • Para korbannya diduga mengalami kerugian mencapai Rp 865 juta
  • Ratna Sari terancam hukuman 4 tahun penjara

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ratna Sari (27) resmi berstatus tersangka kasus penipuan dengan modus arisan online dan investasi bodong di Lubuklinggau, Sumsel. 

Warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuklinggau Utara I harus mendekam dalam jeruji besi setelah dilaporkan para korbannya.

Diduga akibat bujuk rayu tersangka, puluhan korban menderita kerugian hingga mencapai Rp. 865 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Rabu (5/11/2025) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP  M Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim, Suroso mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan serangkaian proses penyidikan secara maraton kepada tersangka.

"Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan," kata Kurniawan pada wartawan.

Dalam perkara ini tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan  378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang cukup banyak," ujarnya.

Polres Lubuklinggau berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan, karena telah merampas hak dan harapan masyarakat.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran modus investasi tanpa kepastian legalitas yang jelas," ungkapnya.

Sebelumnya, Puluhan emak-emak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan  menjadi korban investasi dan arisan bodong

Diduga total kerugian dari aksi penipuan ini mencapai hingga Rp 800 juta lebih.

Investasi dan arisan bodong itu dibuat oleh seorang wanita berinisial RS dan N suaminya.

Keduanya kini sudah dilaporkan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau oleh parah korban untuk diproses hukum.

Salah satu korban yakni Ici Nobiati warga Mesat Seni mengaku awalnya mengetahui investasi itu dari salah satu postingan di media sosial Instagram.

Dia menyebut kejadian bermula ada postingan sistem investasinya di instagram dengan iming-iming 8 hari keuntungan 40 persen, 10 hari 55 persen , 15 hari 80 persen , dan 30 hari 140 %

"Saya mencoba yang 8 hari itu karena tergiur, jadi saya transfer Rp 10 juta ke pelaku pada 30 Oktober 2025. Harusnya bulan ini (November) dapat, tapi karena sudah heboh itu penipuan jadi saya ikut melapor ke polisi," katanya, Selasa (4/11/2025).

Rizki warga Waringin mengaku awalnya dia dibujuk rayu oleh RS yang datang ke rumahnya pada 24 Oktober 2025 dan akhirnya ia mentransfer sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp 7,5 juta.

Karena tergiur dengan keuntungan itu Rizki kembali mentransfer sebesar Rp 10 juta pada 29 Oktober 2025 dengan iming-iming keuntungan 55 % atau bakal dikembalikan sebesar Rp 15 juta.

"Harusnya kemarin (3/11/2025) itu sudah dikembalikan tapi kenyataannya tidak dan dia bilang akan bertanggung jawab," ungkapnya.

Karena merasa ditipu Rizki datang ke rumah RS dan bertemu suaminya (N), namun saat bertemu suaminya N tidak ada niat pertanggung jawaban, sehingga memilih melapor ke Polisi.

Sementara itu, salah satu korban lainnya yakni Tria mengaku telah mengikuti investasi dan arisan milik RS sejak lama.

Total Ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 180 juta kepada RS.

"Saya ikut investasi dan arisan dengan RS sehabis dia menyelenggarakan pesta pernikahan. Disana kami investasi karna dibujuk rayu dia, lalu saya juga ikut arisan dia," ungkapnya.

Namun, ternyata uang yang disebut RS untuk usaha dengan sistem bagi hasil tidak jelas. Malah RS mengaku uangnya sudah tepakai dan berjanji akan diselesaikan ketika acara hajatan selesai.

"Ternyata kami tertipu, uang saya Rp 180 juta yang saya transfer berangsur untuk investasi dan arisan dia tidak kembali. Saya ada bukti transfer dari Rp 20, 25, 50 juta," ujarnya.

Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra. Ia mengatakan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau.

"Awalnya terlapor dan para korban ini minta mediasi di polsek. Karena tidak ada kesepakatan jadi lewat jalur hukum dan terlapor sudah dibawa ke Pidsus Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Sumardi mengatakan diperkirakan total kerugian dari investasi dan arisan bodong tersebut mencapai Rp 800 juta lebih.

"Yang datang ke polsek tadi ada sekitar 15 orang. Dari cerita mereka total kerugian sampai miliaran. Tapi mungkin sekitar 800 jutaan. Kita tunggu pastinya dari hasil penyelidikan pidsus dulu," ujarnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved