Berita Prabumulih

Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Arkam yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut diringkus polisi saat hendak transaksi sabu dengan pembeli.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
PENGEDAR - Muhammad Arkam Putra (24) yang merupakan warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, diduga pengedar sabu diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Muhammad Arkam Putra (24) yang merupakan warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Sumsel tak berkutik saat diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Arkam yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut diringkus polisi saat hendak transaksi sabu dengan pembeli.

Pelaku diringkus polisi saat akan transksi di Jalan Bukit Lebar RT 01 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, 1 unit handpone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 set Bong atau alat hisap.

Diringkusnya pelaku Arkam bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Anggota Satres Narkoba melakukan undercover yang mana pada saat itu mengikuti pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika dan meringkus tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Narkoba di Tanjung Raja, Sabu Sebanyak 2,38 Gram Diamankan

Baca juga: Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam

Baratanata mengatakan personel menggeledah tersangka disaksikan ketua RT dan menemukan sejumlah barang bukti lalu kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih.

"Pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu dibeli dari Inisial A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia beli seharga Rp 1,7 ribu," tegasnya seraya mengatakan kasus terus dikembangkan petugas.

Atas perbuatannya M Arkam Putra akan dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved