Berita Pagar Alam

Petani di Pagar Alam Nyambi Jual Sabu, Kini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Saat itu, tim yang tengah melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang mondar-mandir di sekitar bedeng.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
PENGEDAR SABU - GR (30) warga Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Seorang petani berinisial GR (30) warga Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam ditangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam karena mengedarkan sabu. 

Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.

Penangkapan dilakukan, Selasa (4/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. 

Saat itu, tim yang tengah melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang mondar-mandir di sekitar bedeng.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,11 gram, serta perangkat alat hisap (bong dan kaca pirek) dari tangan GR.

Baca juga: Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Narkoba di Tanjung Raja, Sabu Sebanyak 2,38 Gram Diamankan

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama D. Dari hasil tes urine, pelaku juga positif metamfetamin dan amfetamin," ujar Iptu Doris.

Doris menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2025 yang tengah digencarkan Polres Pagar Alam untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

"Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk di wilayah pedesaan. Profesi apapun tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hukum," tegasnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang disebut oleh tersangka.

"Kami sedang mendalami peran pihak lain yang disebut pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik ini," tambahnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved