Berita Pagar Alam
Petani di Pagar Alam Nyambi Jual Sabu, Kini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Saat itu, tim yang tengah melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang mondar-mandir di sekitar bedeng.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Seorang petani berinisial GR (30) warga Kelurahan Jokoh, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam ditangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam karena mengedarkan sabu.
Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.
Penangkapan dilakukan, Selasa (4/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gang Taman Siswa, Jalan Dempo Raya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Saat itu, tim yang tengah melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang mondar-mandir di sekitar bedeng.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,11 gram, serta perangkat alat hisap (bong dan kaca pirek) dari tangan GR.
Baca juga: Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Baca juga: Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Narkoba di Tanjung Raja, Sabu Sebanyak 2,38 Gram Diamankan
Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama D. Dari hasil tes urine, pelaku juga positif metamfetamin dan amfetamin," ujar Iptu Doris.
Doris menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2025 yang tengah digencarkan Polres Pagar Alam untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
"Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk di wilayah pedesaan. Profesi apapun tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hukum," tegasnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang disebut oleh tersangka.
"Kami sedang mendalami peran pihak lain yang disebut pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik ini," tambahnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Rawan Longsor Hingga Gunung Meletus, Elemen Masyarakat di Pagar Alam Diimbau Waspada Potensi Bencana |
|
|---|
| Kondisi Air Deras & Keruh Menyukitkan Tim Melakukan Pencarian Azi Sahir di Air Terjun Cughup Besemah |
|
|---|
| Masih Dipenjara di Lahat, Pemuda ini Kembali Tersandung Kasus, Bobol Minimarket di Pagar Alam |
|
|---|
| Kedapatan Bawa Ganja Siap Pakai, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.