Berita Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Narkoba di Tanjung Raja, Sabu Sebanyak 2,38 Gram Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada enam paket sabu yang diamankan polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka dipaparkan beserta barang bukti sabu 2,38 gram di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (31/11/2025) pagi. Diduga tersangka telah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pemuda yang kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Ada dua pengedar, namun satu orang lainnya kabur saat akan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat (31/10/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, ada enam paket sabu yang diamankan polisi.

"Barang bukti utamanya yaitu sabu seberat 2,38 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (1/11/2025) pagi.

Dari tangan tersangka berinisial SF (24 tahun) itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sekop plastik, handphone dan sebuah sepeda motor.

Barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi dan mendukung aktivitas jual-beli sabu.

Baca juga: Pemeriksaan Food Security MBG SPPG dengan Metode Organoleptik dan Kimiawi oleh Polres Ogan Ilir

Surya mengungkapkan, tersangka SF tak berkutik saat diciduk oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Ada satu lagi rekan tersangka sesama pengedar yang masih dalam pengejaran. Kami sudah tahu identitasnya," ujar Surya.

Tersangka terancam Pasal 114 KUHP Juncto Pasal 132 KUHP Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved