Berita OKI

Kades Pematang Panggang OKI Divonis 10 Bulan Kasus Ijazah Palsu, Berdampak Dana Desa Tak Bisa Cair

Kades non aktif Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI divonis 10 bulan tanpa menjalani hukuman penjara atas kasus ijazah palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
VONIS KADES -- Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten OKI Rudi Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (4/11/2025). Dia hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait dengan status Ibrahim sebagai Kepala Desa Pematang Panggang. 

"Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan," ujarnya.

Majelis hakim menilai, tindakan memakai ijazah palsu merusak nilai kejujuran dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

"Maka yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi prinsip pendidikan dan etika publik," urainya.

Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. Ibrahim dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, tak memiliki catatan pidana sebelumnya dan masih mendapat dukungan warga Desa Pematang Panggang atas kepemimpinannya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved