Berita OKI
Kades Pematang Panggang OKI Divonis 10 Bulan Kasus Ijazah Palsu, Berdampak Dana Desa Tak Bisa Cair
Kades non aktif Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI divonis 10 bulan tanpa menjalani hukuman penjara atas kasus ijazah palsu.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
VONIS KADES -- Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten OKI Rudi Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (4/11/2025). Dia hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait dengan status Ibrahim sebagai Kepala Desa Pematang Panggang.
"Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan," ujarnya.
Majelis hakim menilai, tindakan memakai ijazah palsu merusak nilai kejujuran dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
"Maka yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi prinsip pendidikan dan etika publik," urainya.
Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan. Ibrahim dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, tak memiliki catatan pidana sebelumnya dan masih mendapat dukungan warga Desa Pematang Panggang atas kepemimpinannya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Berita OKI
| Terbagi Menjadi 7 Zona, 654 Pengurus Koperasi Merah Putih OKI Diberi Pendidikan dan Pelatihan |
|
|---|
| Demi Warga Bisa Tidur Nyenyak, Anggota TNI dan Masyarakat di OKI Gelar Patroli Siskamling |
|
|---|
| Pemkab OKI Luncurkan Platform Digital 'Sinoki', Kejar Target Satu Desa Satu Inovasi |
|
|---|
| Pangkas Perjalanan 4 Jam, Pemkab OKI Bawa 20 Layanan Publik ke Mesuji, Warga Senang |
|
|---|
| Duel Maut di Mess Sungai Baung OKI, Berawal Cekcok Gegara Air Mandi, 1 Mekanik Tewas Ditikam Rekan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.