Berita OKI

Kades Pematang Panggang OKI Divonis 10 Bulan Kasus Ijazah Palsu, Berdampak Dana Desa Tak Bisa Cair

Kades non aktif Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, OKI divonis 10 bulan tanpa menjalani hukuman penjara atas kasus ijazah palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
VONIS KADES -- Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kabupaten OKI Rudi Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (4/11/2025). Dia hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait dengan status Ibrahim sebagai Kepala Desa Pematang Panggang. 

Ringkasan Berita:
  • Kades non aktif Pematang Panggang divonis 10 bulan tanpa menjalani hukuman penjara kasus ijazah palsu
  • Pemkab OKI menyurati Kemendagri meminta petunjuk status Kades Pematang Panggang
  • Karena status kadesnya terjerat hukum, Desa Pematang Panggang tak bisa mencairkan dana desa

 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Kades non aktif Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  divonis 10 bulan tanpa menjalani hukuman penjara atas kasus ijazah palsu. 

Dikarenakan tak ada hukuman dipenjara, Pemerintah Kabupaten OKI masih bingung menentukan status jabatan, hingga menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta petunjuk.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Arie Mulawarman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rudi Kurniawan mandeknya pencairan dana desa jadi masalah utama yang harus diselesaikan.

"Untuk alokasi dana desa (ADD) dan dana desa Pematang Panggang hingga saat ini tidak bisa diproses," ujar Rudi ketika dihubungi oleh Tribunsumsel.com pada Selasa (4/11/2025) siang.

Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak ada penjabat desa berwenang mencairkan dana tersebut akibat status Kades yang menggantung.

Baca juga: Tuntut Bebaskan Kades Terdakwa Ijazah Palsu, Warga Desa Pematang Panggang OKI Demo di PN Kayuagung

Dalam upaya mengatasi kebuntuan administrasi ini, DPMD OKI mengambil langkah proaktif dengan berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat.

"Suratnya sudah dikirim ke Kemendagri dan informasinya berkas kita sudah sampai ke Dirjen," ungkapnya.

Menurut Rudi, Kemendagri diminta untuk segera memberikan balasan agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan semestinya.

"Mudah-mudahan Kemendagri cepat mengirim balasan surat kita, agar kita bisa mengambil langkah terkait status jabatan Kades Pematang Panggang," tambahnya.

Rudi berharap dalam waktu dekat ada kepastian sehingga pihaknya bisa menentukan siapa yang berhak memegang jabatan tertinggi di Desa Pematang Panggang.

"Meskipun (administrasi terhambat), kondisi di Desa Pematang Panggang sendiri hingga saat ini masih cukup kondusif," tutup Rudi.

Diberitakan sebelumnya dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi menyatakan Ibrahim terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

"Terdakwa Ibrahim dijatuhkan pidana berupa 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun," ujar Hakim Iqbal.

Artinya, jika dalam masa percobaan tersebut Ibrahim kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjara akan dijalankan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved