Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara masuk tahap penghitungan kerugian negara

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
DUGAAN KORUPSI APAR -- Kantor Kejari Lubuklinggau di Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Saat ini, Senin (1/12/2025) masih berlangsung proses penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan APAR Kabupaten Muratara. Kejari Lubuklinggau membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk menyelesaikannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Muratara masuk tahap penghitungan kerugian negara
  • Penghitungan melibatkan inspektorar Muratara
  • Sudah berlangsung dua pekan, setidaknya butuh waktu 30 hari menyelesaikan penghitungan ini

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara, Sumsel kini masuk tahap penghitungan kerugian negara. 

Proses ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah resmi menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Dalam penghitungan negara ini pihak penyidik Kejari melibatkan Inspektorat Kabupaten Muratara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara, Rozikin mengaku bila proses penghitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi APAR tersebut tengah berproses.

"Untuk penghitungan kerugian negara sekarang masih dalam penghitungan," kata Rozikin saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (1/12/2025).

Sementara Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan sengaja menunjuk inspektorat Muratara untuk menghitung kerugian negara.

"Kita melalui inspektorat karena BPKP sudah menghitung kerugian negara untuk kasus Palang Merah Indonesia (PMI)," ujarnya.

Armein menjelaskan, sekarang proses penghitungan kerugian negara tengah berlangsung dan proses pengajuan sudah disampaikan sejak dua pekan lalu.

"Proses penghitungan tengah berlangsung, kita minta masyarakat bersabar, kita akan menunggu saja jawabannya, tapi kemungkinan akan kita surati bila memang dibutuhkan," ujarnya.

Namun, Armen menambahkan kemungkinan paling lama proses penghitungan kerugian negara itu waktunya kurang lebih satu bulan atau 30 hari.

"Tapi biasanya 30 hari sudah selesai," ungkapnya.

Baca juga: Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa

Sebelumnya, Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intel Armen Ramdhani menyampaikan penaikan status ini setelah Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose di Kejati Sumsel.

"Atas persetujuan pak Kajati kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan kemarin, perkara ini (Apar) ditingkatkan ke tingkat penyidikan," kata Kasi Pidsus pada wartawan, Kamis (30/10/2025) lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved