Korupsi Pengadaan APAR Muratara
Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara masuk tahap penghitungan kerugian negara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Muratara masuk tahap penghitungan kerugian negara
- Penghitungan melibatkan inspektorar Muratara
- Sudah berlangsung dua pekan, setidaknya butuh waktu 30 hari menyelesaikan penghitungan ini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara, Sumsel kini masuk tahap penghitungan kerugian negara.
Proses ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah resmi menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Dalam penghitungan negara ini pihak penyidik Kejari melibatkan Inspektorat Kabupaten Muratara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara, Rozikin mengaku bila proses penghitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi APAR tersebut tengah berproses.
"Untuk penghitungan kerugian negara sekarang masih dalam penghitungan," kata Rozikin saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (1/12/2025).
Sementara Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani menyampaikan sengaja menunjuk inspektorat Muratara untuk menghitung kerugian negara.
"Kita melalui inspektorat karena BPKP sudah menghitung kerugian negara untuk kasus Palang Merah Indonesia (PMI)," ujarnya.
Armein menjelaskan, sekarang proses penghitungan kerugian negara tengah berlangsung dan proses pengajuan sudah disampaikan sejak dua pekan lalu.
"Proses penghitungan tengah berlangsung, kita minta masyarakat bersabar, kita akan menunggu saja jawabannya, tapi kemungkinan akan kita surati bila memang dibutuhkan," ujarnya.
Namun, Armen menambahkan kemungkinan paling lama proses penghitungan kerugian negara itu waktunya kurang lebih satu bulan atau 30 hari.
"Tapi biasanya 30 hari sudah selesai," ungkapnya.
Baca juga: Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa
Sebelumnya, Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo didampingi Kasi Intel Armen Ramdhani menyampaikan penaikan status ini setelah Kejari Lubuklinggau melakukan ekspose di Kejati Sumsel.
"Atas persetujuan pak Kajati kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan kemarin, perkara ini (Apar) ditingkatkan ke tingkat penyidikan," kata Kasi Pidsus pada wartawan, Kamis (30/10/2025) lalu.
| Tahap II Rampung, Kasus Korupsi Pengadaan Pompa Portable Karhutla di Muratara Segera Disidang |
|
|---|
| Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades |
|
|---|
| Pemkab Muratara Tak Beri Pendampingan Hukum Kabid Dinas PMD-P3A yang Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara |
|
|---|
| Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasus-Dugaan-Korupsi-APAR-Kabupaten-Muratara-Masuk-Tahap-Penghitungan-Kerugian-Negara.jpg)