Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades

Supriyono resmi berstatus tersangka dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable untuk karhutla di Muratara

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
DITETAPKAN TERSANGKA -- Supriyono saat digiring menuju ke mobil tahanan Kejari Lubuklinggau setelah resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten, Selasa (9/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Supriyono resmi berstatus tersangka dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable untuk karhutla di Muratara
  • Supriyono jadi tersangka bersama Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku pihak rekanan
  • Peran Supriyono itu mengkoordinir seluruh Kades se-Kabupaten Muratara agar membeli kepada rekanan pengusaha

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

Supriyono adalah Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Pemkab Muratara.

Ia tak sendiri ditetap tersangka dalam kasus ini, melainkan bersama Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku pihak rekanan.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyono yakni dengan mengkoordinir kepala desa (Kades) untuk membeli alat pemadam kebakaran itu kepada rekanan.

"Peran Supriyono itu mengkoordinir seluruh Kades se-Kabupaten Muratara agar membeli kepada rekanan pengusaha dari Pekan Baru itu," ungkap Armein pada Tribunsumsel.com, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Pemkab Muratara Tak Beri Pendampingan Hukum Kabid Dinas PMD-P3A yang Jadi Tersangka Korupsi

Armein menyebutkan pengungkapan berdasarkan laporan hasil uudit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, nilai kerugian negara sejumlah Rp. 1.177.561.855.

Caranya mereka melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.

"Di mana  Kurniawan selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat Penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp. 53.750.000," ungkapnya.

Pemkab Tidak Berikan Pendampingan Hukum

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muratara memastikan tidak memberikan pendampingan hukum terkait kasus tersebut.

"Secara institusi kita tidak akan melakukan  hukum hal yang seperti hal itu (Korupsi)," kata Sekda Muratara Elvandari pada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Namun, Elvan mengaku secara institusi dan pribadi sangat prihatin terhadap kasus yang menjerat Kabid PMD-P3A Muratara itu.

Menurutnya, seharusnya kasus itu tidak perlu terjadi. Namun, Pemkab Muratara  menghormati proses hukum yang berjalan sembari mengikuti perkembangan.

"Kami selaku Baperjakat akan menunggu surat tembusan penetapan tersangka dari Kejari Lubuklinggau," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved