Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Pemkab Muratara Tak Beri Pendampingan Hukum Kabid Dinas PMD-P3A yang Jadi Tersangka Korupsi

Pemkab Muratara sudah memberikan mandat secara resmi kepada Kabag hukum agar permasalahan ini dapat ditindak lanjuti.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Kabid PMD-P3A Muratara, Supriyono, dan Direktur CV Sugih Jaya Lestari ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pompa portable Karhutla TA 2024 dan telah ditahan di Lapas Lubuklinggau.
  • Pemkab Muratara menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum, namun menghormati proses hukum dan menunggu surat resmi penetapan tersangka untuk menentukan status kepegawaian Supriyono.
  • Kabag Hukum telah ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Pemkab Muratara Supriyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku pihak rekanan.

Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau sejak Selasa (9/12/2025) kemarin.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muratara memastikan tidak memberikan pendampingan hukum terkait kasus tersebut.

"Secara institusi kita tidak akan melakukan  hukum hal yang seperti hal itu (Korupsi)," kata Sekda Muratara Elvandari pada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Namun, Elvan mengaku secara institusi dan pribadi sangat prihatin terhadap kasus yang menjerat Kabid PMD-P3A Muratara itu.

Menurutnya, seharusnya kasus itu tidak perlu terjadi.

Namun, Pemkab Muratara  menghormati proses hukum yang berjalan sembari mengikuti perkembangan.

"Kami selaku Baperjakat akan menunggu surat tembusan penetapan tersangka dari Kejari Lubuklinggau," ungkapnya.

Setelah surat itu diterima pihaknya akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku terkait status kepegawaian yang bersangkutan.

"Jadi status ASN nya akan kita pelajari sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan kita lihat setelah kita menetapkan surat tersangka secara resmi," ujarnya.

Pemkab Muratara sudah memberikan mandat secara resmi kepada Kabag hukum agar permasalahan ini dapat ditindak lanjuti.

"Kami sudah menugaskan Kabag Hukum untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,"  ungkapnya.

Baca juga: Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved