Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Tahap II Rampung, Kasus Korupsi Pengadaan Pompa Portable Karhutla di Muratara Segera Disidang

Jaksa melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara kasys dugaan korupsi korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable se-Muratara

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Kejari Lubuklinggau
PELIMPAHAN TERSANGKA -- Proses pelimpahan tersangka Kasus korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 dari penyidik Kejari Lubuklinggau ke JPU, Rabu (4/2/2026). Selanjutnya berkas perkara kasus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani pemeriksaan. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) se-Muratara.
  • Selanjutnya jaksa akan melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
  • Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan, dalam perkara ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini saja dan memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 segera disidangkan.

Penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi melimpahkan dua tersangka Supriyono dan Kusnandar kepada Jaksa Penuntut Umum. 

"Kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani didampingi Kasipidsus, Willy Pramudiya Ronaldo pada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Dikatakannya, tahap II ini merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi ini proses  penahanan telah terhadap 2 tersangka telah dialihkan kepada penahanan JPU.

"Dalam 20 hari ke depan Berkas Perkara dan barang bukti akan kembali diteliti oleh JPU dan disiapkan dakwaannya sebelum nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk masuk dalam tahap pembuktian di persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades

Sementara, Willy Pramudiya Ronaldo menegaskan dalam perkara ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini saja dan memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum.

"Jadi semua pihak yang terlibat sesuai fakta persidangan akan ditangani sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

Keduanya diketahui yakni, Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Muratara.

Kemudian, Kusnandar  selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku rekanan dalam pengadaan kegiatan tersebut.

Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intel Armen Ramdhani menyampaikan penetapan dua orang tersangka ini setelah dilakukan penyidikan secara maraton oleh penyidik Kejari Lubukinggau.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 97 orang mulai dari Kades hingga pejabat PMD Muratara ," kata Armen pada wartawan saat pers rilis di kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam perkara tersebut.

"Hasilnya Kejari Lubuklinggau meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved