Korupsi Pengadaan APAR Muratara
Tahap II Rampung, Kasus Korupsi Pengadaan Pompa Portable Karhutla di Muratara Segera Disidang
Jaksa melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara kasys dugaan korupsi korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable se-Muratara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Jaksa melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) se-Muratara.
- Selanjutnya jaksa akan melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
- Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan, dalam perkara ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini saja dan memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 segera disidangkan.
Penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi melimpahkan dua tersangka Supriyono dan Kusnandar kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kita telah melaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani didampingi Kasipidsus, Willy Pramudiya Ronaldo pada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dikatakannya, tahap II ini merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi ini proses penahanan telah terhadap 2 tersangka telah dialihkan kepada penahanan JPU.
"Dalam 20 hari ke depan Berkas Perkara dan barang bukti akan kembali diteliti oleh JPU dan disiapkan dakwaannya sebelum nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk masuk dalam tahap pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades
Sementara, Willy Pramudiya Ronaldo menegaskan dalam perkara ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini saja dan memastikan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum.
"Jadi semua pihak yang terlibat sesuai fakta persidangan akan ditangani sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Keduanya diketahui yakni, Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Muratara.
Kemudian, Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku rekanan dalam pengadaan kegiatan tersebut.
Kejari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intel Armen Ramdhani menyampaikan penetapan dua orang tersangka ini setelah dilakukan penyidikan secara maraton oleh penyidik Kejari Lubukinggau.
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 97 orang mulai dari Kades hingga pejabat PMD Muratara ," kata Armen pada wartawan saat pers rilis di kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam perkara tersebut.
"Hasilnya Kejari Lubuklinggau meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
| Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades |
|
|---|
| Pemkab Muratara Tak Beri Pendampingan Hukum Kabid Dinas PMD-P3A yang Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasus-Korupsi-Pengadaan-Pompa-Portable-Karhutla-Muratara-Segera-Disidangkan.jpg)