Berita Lubuklinggau

Edarkan Ekstasi Berlogo WhatsApps, Buruh Harian Lepas di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Operasi ini dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di lokasi kejadian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
Polres Lubuklinggau
Sugiharto (22), seorang buruh harian lepas warga Kota Lubuklinggau Sumsel, ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkoba. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap Sugiharto (22), seorang buruh harian lepas, saat hendak bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Rabu (6/5/2026) dini hari.
  • Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8 butir pil ekstasi berlogo 'WhatsApp' seberat 2,68 gram yang disembunyikan di saku jaketnya.
  • Selain itu, petugas menyita uang tunai dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU – Sugiharto (22), seorang buruh harian lepas asal Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga menjadi pengedar narkotika.

Tersangka diringkus di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 00.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika seberat 2,68 gram dan uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

Operasi ini dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di lokasi kejadian.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan intensif terhadap terduga pelaku.

"Petugas mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba," ujar Romi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi delapan butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo WhatsApp.

Barang bukti tersebut disembunyikan di saku jaket hoodie hitam bertuliskan “PRAYERFAITH” yang dikenakan tersangka.

Baca juga: Gerebek Rumah Kosong yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polres Lubuklinggau Amankan 3 Pelaku

Selain ekstasi dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru-merah muda dengan nomor polisi BD 3854 CU.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok pil ekstasi di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, terutama pada jam rawan dini hari.

“Gerak-gerik mencurigakan pada dini hari langsung kami tindak lanjuti. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran ekstasi di wilayah Lubuklinggau,” tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved