Korupsi Pengadaan APAR Muratara
Kejari Bantah Isu Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dihentikan
Kejari Lubuklinggau membantah isu beredar yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Muratara dihentikan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau membantah isu beredar yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Kabupaten Muratara dihentikan (SP3).
Dugaan itu muncul seiring ada puluhan wartawan mengikuti bimbingan tehnis (Bimtek) kepala desa peningkatan aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara, di Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri LubukLinggau, Suwarno, SH.MH melalui Kasi intel, Armein Ramdhani, SH menegaskan isu yang beredar tidak benar.
“Tidak benar kasus dugaan korupsi Apar akan dihentikan atau SP-3 kan. Itu hanya isu liar saja," ujar Armen pada wartawan.
Armen menyebut seluruh saksi-saksi dari PMD hingga kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara sudah diperiksa dan dimintai keterangan semua.
“Sepertinya sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil. Karena semua kepala desa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Baca juga: Setelah Seluruh Kades, Kini Giliran 2 Eks Kadis PMD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APAR Muratara
Armen pun berjanji apabila penangan kasus tersebut semuanya akan terbuka dan diumumkan kepada wartawan.
Terkait adanya isu kasus dugaan korupsi ini akan di SP-3 kan? Armein menegaskan tidak benar isu itu diduga sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
"Itu isu liar mungkin oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, tapi seolah oleh jaksa," bebernya.
Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau telah memanggil Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
Terbaru dua Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.
Dalam penyelidikan dan pemanggilan seluruh kepada desa terungkap bila pagu anggaran untuk APAR itu di Kabupaten Muratara sebesar Rp.4 Miliar.
"Mata anggaran Rp. 4 Miliar ditempatkan di desa, perdesa menganggarkan Rp.50 juta," ujar Armen sebelumnya.
Modusnya hasil penyelidikan dan pemanggilan para kades, pihak perusahaan datang langsung ke desa-desa di Kabupaten Muratara.
"Modusnya perusahaan yang datang ke desa langsung, desa itu yang membelinya dianggarkan melalui Dana Desa (DD)," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Tahap II Rampung, Kasus Korupsi Pengadaan Pompa Portable Karhutla di Muratara Segera Disidang |
|
|---|
| Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades |
|
|---|
| Pemkab Muratara Tak Beri Pendampingan Hukum Kabid Dinas PMD-P3A yang Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kejari-Bantah-Isu-Penyidikan-Kasus-Korupsi-Pengadaan-APAR-Muratara-Dihentikan.jpg)