Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Kejari Bantah Isu Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dihentikan

Kejari Lubuklinggau membantah isu beredar yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Muratara dihentikan.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
KORUPSI APAR MURATARA -- Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani (tengah) saat memberikan keterangan pada wartawan, Sabtu (27/9/2025). Terbaru, Armen membantah kabar yang menyebut penyiidikan kasus korupsi pengadaan APAR di Muratara dihentikan. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Lubuklinggau bantah isu penyidikan kasus korupsi APAR Muratara di-SP3
  • Kasi Intel menegaskan itu adalah isu liar
  • Sejauh ini seluruh Kades dan 2 Mantan Kadis di Muratara sudah diperiksa

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Kejari Lubuklinggau membantah isu beredar yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Kabupaten Muratara dihentikan (SP3). 

Dugaan itu muncul seiring ada puluhan wartawan mengikuti bimbingan tehnis (Bimtek) kepala desa peningkatan aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara, di Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri LubukLinggau, Suwarno, SH.MH melalui Kasi intel, Armein Ramdhani, SH menegaskan isu yang beredar tidak benar.

“Tidak benar kasus dugaan korupsi Apar akan dihentikan atau SP-3 kan. Itu hanya isu liar saja," ujar Armen pada wartawan.

Armen menyebut seluruh saksi-saksi dari PMD hingga kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara sudah diperiksa dan dimintai keterangan semua.

“Sepertinya sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil. Karena semua kepala desa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga: Setelah Seluruh Kades, Kini Giliran 2 Eks Kadis PMD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APAR Muratara

Armen pun berjanji apabila penangan kasus tersebut semuanya akan terbuka dan diumumkan kepada wartawan.

Terkait adanya isu kasus dugaan korupsi ini akan di SP-3 kan? Armein menegaskan tidak benar isu itu  diduga sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

"Itu isu liar mungkin oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, tapi seolah oleh jaksa," bebernya.

Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau telah memanggil Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

Terbaru dua Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.

Dalam penyelidikan dan pemanggilan seluruh kepada desa terungkap bila pagu anggaran untuk APAR itu di Kabupaten Muratara sebesar Rp.4 Miliar.

"Mata anggaran Rp. 4 Miliar ditempatkan di desa, perdesa menganggarkan Rp.50 juta," ujar Armen sebelumnya.

Modusnya hasil penyelidikan dan pemanggilan para kades, pihak perusahaan datang langsung ke desa-desa di Kabupaten Muratara.

"Modusnya perusahaan yang datang ke desa langsung, desa itu yang membelinya dianggarkan melalui Dana Desa (DD)," ungkapnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved