Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara

Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Lubuklinggau menetapkan Supriyono (Kabid PMD) dan Kusnandar (Direktur CV Sugih Jaya Lestari) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pompa portable Karhutla di desa-desa se-Muratara tahun anggaran 2024.
  • Audit Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 1,17 miliar, dengan dugaan pengkondisian pembelian pompa melalui rekanan tertentu.
  • Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 9–28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuklinggau.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

Keduanya diketahui yakni, Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Muratara.

Kemudian, Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku rekanan dalam pengadaan kegiatan tersebut.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani menyampaikan penetapan dua orang tersangka ini setelah dilakukan penyidikan secara maraton oleh penyidik Kejari Lubukinggau.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 97 orang mulai dari Kades hingga pejabat PMD Muratara ," kata Armen pada wartawan saat pers rilis di kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam perkara tersebut.

"Hasilnya Kejari Lubuklinggau meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara

Baca juga: Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa

Selanjutnya, untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuklinggau.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo menyebutkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, nilai kerugian negara sejumlah Rp. 1.177.561.855.

"Bahwa tersangka S (Supriyono) selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan P3A melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan pompa portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024," ungkapnya.

Caranya keduanya bersama-sama dengan Kurniawan melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari. 

"Dimana  Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat Penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp. 53.750.000," ungkapnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved