Korupsi Pengadaan APAR Muratara
Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara
Supriyono, Kabid di Dinas PMD dan P3A Muratara Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR di Muratara
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Kejari Lubuklinggau menetapkan Supriyono (Kabid PMD) dan Kusnandar (Direktur CV Sugih Jaya Lestari) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pompa portable Karhutla di desa-desa se-Muratara tahun anggaran 2024.
- Audit Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 1,17 miliar, dengan dugaan pengkondisian pembelian pompa melalui rekanan tertentu.
- Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 9–28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
Keduanya diketahui yakni, Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Muratara.
Kemudian, Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku rekanan dalam pengadaan kegiatan tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani menyampaikan penetapan dua orang tersangka ini setelah dilakukan penyidikan secara maraton oleh penyidik Kejari Lubukinggau.
"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 97 orang mulai dari Kades hingga pejabat PMD Muratara ," kata Armen pada wartawan saat pers rilis di kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa keduanya terlibat dalam perkara tersebut.
"Hasilnya Kejari Lubuklinggau meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara
Baca juga: Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa
Selanjutnya, untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo menyebutkan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, nilai kerugian negara sejumlah Rp. 1.177.561.855.
"Bahwa tersangka S (Supriyono) selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan P3A melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan pompa portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Caranya keduanya bersama-sama dengan Kurniawan melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.
"Dimana Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat Penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp. 53.750.000," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Tahap II Rampung, Kasus Korupsi Pengadaan Pompa Portable Karhutla di Muratara Segera Disidang |
|
|---|
| Peran Supriyono, Pejabat di Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Apar, Koordinir Kades |
|
|---|
| Pemkab Muratara Tak Beri Pendampingan Hukum Kabid Dinas PMD-P3A yang Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi APAR Kabupaten Muratara, Kejari Lubuklinggau Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Kasus APAR Kabupaten Muratara Naik Tingkat Penyidikan, Pengadaan Pompa Portable Untuk 82 Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Supriyono-Kabid-di-Dinas-PMD-dan-P3A-Muratara-Jadi-Tersangka-Korupsi-Pengadaan-APAR-di-Muratara.jpg)