Korupsi Pengadaan APAR Muratara

Seluruh Kades Hingga Pejabat Diperiksa, Kasus Korupsi APAR Muratara Sudah Masuk Tahap Ekspose Kejati

Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan APAR di Muratara sudah tahap ekspose di Kejati Sumsel. Sebelumnya, seluruh Kades dan pejabat diperiksa

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
KASUS KORUPSI APAR -- Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Terbaru, Armein mengungkapkan Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APAR di Muratara sudah memasuki tahap ekspose ke Kejati Sumsel. 

Ringkasan Berita:
  • Penyelidikan kasus dugaan korupsi APAR di Muratara sudah memasuki tahap ekspose di Kejati Sumsel
  • Tahap ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya
  • Sebelumnya, seluruh Kades dan sejumlah pejabat di Muratara sudah diperiksa kejaksaan

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sudah tahap ekspose ke Kejati Sumsel.

APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.

Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan tujuan ekspose ke Kejati untuk menentukan langkah selanjutnya dari kasus ini.

“Sudah sejak dilakukan ekspose di Kejati untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya pada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Kejari Bantah Isu Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dihentikan

Baca juga: Kejari Ungkap Siasat Licik Kasus Korupsi Pengadaan Apar di Muratara, Tiap Desa Dianggarkan Rp50 Juta

Menurut Armein, ekspose ini dilakukan  untuk memastikan kasus ini masih berjalan. Dari hasil ekspose ini akan ditentukan apakah perkaranya akan diteruskan atau tidak.

"Setelah ekspose akan diketahui naik atau tidak perkaranya, atau seperti apa nantinya kita tunggu. Prosesnya tidak lama, kemungkinan minggu depan sudah keluar," ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini seluruh Kepala Desa (Kades) dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, G dan S sudah dipanggil, dimintai keterangan oleh penyidik Kejari

Armein pun menegaskan, tim penyidik sudah mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur Dinas PMD Muratara dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan APAR ini diketahui dengan pagu anggaran mencapai Rp. 4 miliar. Informasi di lapangan, pengadaan APAR di tiap desa menelan biaya sekitar Rp. 50 juta per desa.

Anggaran dianggarkan menggunakan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Sementara, harga satu unit APAR di pasaran berkisar Rp.17 juta hingga Rp. 23 juta.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh Desa di Kabupaten Muratara

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved