Korupsi Pengadaan APAR Muratara
Seluruh Kades Hingga Pejabat Diperiksa, Kasus Korupsi APAR Muratara Sudah Masuk Tahap Ekspose Kejati
Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan APAR di Muratara sudah tahap ekspose di Kejati Sumsel. Sebelumnya, seluruh Kades dan pejabat diperiksa
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Penyelidikan kasus dugaan korupsi APAR di Muratara sudah memasuki tahap ekspose di Kejati Sumsel
- Tahap ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya
- Sebelumnya, seluruh Kades dan sejumlah pejabat di Muratara sudah diperiksa kejaksaan
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sudah tahap ekspose ke Kejati Sumsel.
APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan tujuan ekspose ke Kejati untuk menentukan langkah selanjutnya dari kasus ini.
“Sudah sejak dilakukan ekspose di Kejati untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya pada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Kejari Bantah Isu Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dihentikan
Baca juga: Kejari Ungkap Siasat Licik Kasus Korupsi Pengadaan Apar di Muratara, Tiap Desa Dianggarkan Rp50 Juta
Menurut Armein, ekspose ini dilakukan untuk memastikan kasus ini masih berjalan. Dari hasil ekspose ini akan ditentukan apakah perkaranya akan diteruskan atau tidak.
"Setelah ekspose akan diketahui naik atau tidak perkaranya, atau seperti apa nantinya kita tunggu. Prosesnya tidak lama, kemungkinan minggu depan sudah keluar," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini seluruh Kepala Desa (Kades) dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, G dan S sudah dipanggil, dimintai keterangan oleh penyidik Kejari
Armein pun menegaskan, tim penyidik sudah mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur Dinas PMD Muratara dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan APAR ini diketahui dengan pagu anggaran mencapai Rp. 4 miliar. Informasi di lapangan, pengadaan APAR di tiap desa menelan biaya sekitar Rp. 50 juta per desa.
Anggaran dianggarkan menggunakan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Sementara, harga satu unit APAR di pasaran berkisar Rp.17 juta hingga Rp. 23 juta.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh Desa di Kabupaten Muratara.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kejari Bantah Isu Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APAR Muratara Dihentikan |
|
|---|
| Setelah Seluruh Kades, Kini Giliran 2 Eks Kadis PMD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APAR Muratara |
|
|---|
| Kejari Ungkap Siasat Licik Kasus Korupsi Pengadaan Apar di Muratara, Tiap Desa Dianggarkan Rp50 Juta |
|
|---|
| Kasus Korupsi Pengadaan APAR, Kades se-Kabupaten Muratara Diperiksa Kejari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.