Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir

Breaking News: Kadus dan Pengurus Karang Taruna Jadi Tersangka Asusila Mahasiswi KKN di Ogan Ilir

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka di kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi asal Palembang yang melaksanakan KKN di Ogan Ilir

|
youtube tribunsumsel
KETERANGAN POLISI- Kasat Reserse Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis. Dalam keterangan terbarunya, Sabtu (17/1/2026), AKP Mukhlis mengungkapkan Kepala Dusun dan pengurus Karang Taruna Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus asusila ke mahasiswi KKN. Meski begitu kedua tersangka belum ditahan. 

Hal ini disampaikan  dosen UMP, DR. Yudha Mahrom saat diwawancarai di kampus.

Kata Yudha, bahwa sebelumnya pihak keluarga S (korban) ingin berunding terlebih dahulu terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian ini.

 Pihak keluarga S diketahui telah melaporkan perkara dugaan pelecehan ke Polres Ogan Ilir pada Selasa (2/9/2025).

"Pada saat itu kami memang belum mendapatkan kejelasan secara rinci dari kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)," ungkap Yudha, Kamis (11/9/2025). 

Yudha juga telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Seri Kembang 1.

"Karena ini ranah hukum, saya sampaikan kalau memang merasa tidak bersalah, ya buktikan. Kalau ternyata tidak ada (pelecehan), ya jangan diperlebar," ucap Yudha.

Dilanjutkannya, Rektor UMP Prof. DR. Abid Djazuli ingin perkara ini diselesaikan secara baik-baik.

 "Bapak Rektor bilang, kita prinsipnya menginginkan persoalan ini diselesaikan secara baik-baik saja, secara kekeluargaan. Terkait ada pelecehan atau tidak, wallahu a'lam bishawab," ujar Yudha.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved