Berita Prabumulih

Nekat Lakukan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih

|
Penulis: Edison | Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI BERBUAT ASUSILA -- Ilustrasi. Dirudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Tiga Kali, Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda berinisial RA (19) diringkus Unit PPA Polres Prabumulih karena diduga rudakapaksa pelajar berusia 13 tahun di sebuah rumah kos.
  • Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026), di mana pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali setelah mengajak korban ke lokasi.
  • Tersangka kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan terancam jeratan Pasal 473 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman tindakan tegas.

 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH –
Seorang pemuda berinisial RA (19), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih.

Pelaku diringkus petugas karena melakukan tindak pidana dugaan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung. Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., melalui Kanit PPA Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, S.H., mengungkapkan peristiwa rudapaksa anak itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian yang dialami anak mereka berinisial TN (13), yang masih berstatus pelajar, ke Polres Prabumulih. Dari laporan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor mengajak korban ke sebuah kos. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak tiga kali.

Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (19) saat tersangka berada di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama kepolisian dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

"Tersangka akan kita jerat Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian Gratis 110 yang aktif selama 1x24 jam.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved