Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir
Kadus & Pengurus Karang Taruna di Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Asusila Mahasiswi KKN, Tak Ditahan
Kadus dan pengurus karang taruna Desa Seri Kembang 1 Ogan Ilir hingga kini belum ditahan meski jadi tersangka asusila terhadap mahasiswi KKN
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kepala dusun berinisial SK dan pengurus karang taruna berinisial HT di Desa Seri Kembang 1 Ogan Ilir hingga kini belum ditahan.
- Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila ke mahasiswi KKN asal Palembang
- Dr. Conie Pania Putri dan Novel Suwa selaku kuasa hukum dari LBH Bima Sakti meminta polisi segera melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan kabur
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Resmi berstatus tersangka kasus dugaan asusila ke mahasiswi KKN asal Palembang, kepala dusun berinisial SK dan pengurus karang taruna berinisial HT di Desa Seri Kembang 1 Ogan Ilir hingga kini belum ditahan.
Hal ini membuat korban, keluarga maupun tim kuasa hukumnya kecewa.
Mengapresiasi kinerja polisi yang telah melakukan penetapan tersangka, Dr. Conie Pania Putri dan Novel Suwa selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti meminta polisi segera melakukan penahanan.
"Kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri," kata Conie dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (17/1/2026).
Conie menyebut perbuatan pelaku patut diganjar hukuman sesuai dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila disertai.
Yang mana ancaman hukumannya pidana penjara selama sembilan tahun.
"Harus segera ditahan. Jangan dibiarkan pelaku kejahatan berkeliaran, dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya lagi dengan korban lain," pinta Conie.
"Pencabulan dengan kekerasan ini adalah kejahatan. Pelaku tidak boleh diberikan ruang untuk berkeliaran. Sekali lagi kami minta agar segera ditahan secepatnya," imbuhnya.
Baca juga: BEM FH UMP Marah, Kampus Dianggap Normalisasi Mahasiswinya Jadi Korban Asusila Saat KKN di Ogan Ilir
Kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, membantu dan memberikan perhatian terhadap perkara ini.
"Dan terkhusus kepada Bapak Kapolres Ogan Ilir, Kasat Reskrim, para penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, kami ucapkan terima kasih," ucap Conie.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Setelah melakukan gelar perkara, ada dua orang yang ditetapkan tersangka," kata Mukhlis dihubungi terpisah.
Keduanya seorang kepala dusun berinisial SK dan pengurus karang taruna berinisial HT.
Namun keduanya belum ditahan.
Polisi akan melakukan pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti dipanggil, diperiksa," ujar Mukhlis.
| Breaking News: Kadus dan Pengurus Karang Taruna Jadi Tersangka Asusila Mahasiswi KKN di Ogan Ilir |
|
|---|
| Sudah 1 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan ke Mahasiswi KKN di Ogan Ilir |
|
|---|
| Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir, Polisi Periksa Oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna |
|
|---|
| UMP Sebut Ada Orang Masuk Kamar Tapi Kasus Asusila ke Mahasiswinya Saat KKN di Ogan Ilir Belum Jelas |
|
|---|
| Mahasiswi UMP Korban Asusila Karang Taruna di Ogan Ilir Kecewa, Usai Pihak Kampus Minta Berdamai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kadus-Pengurus-Karang-Taruna-di-Ogan-Ilir-Jadi-Tersangka-Kasus-Asusila-Mahasiswi-KKN-Tak-Ditahan.jpg)