Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir

Sudah 1 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan ke Mahasiswi KKN di Ogan Ilir

Sudah satu bulan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir, belum terungkap siapa pelakunya.

TRIBUN SUMSEL
ILUSTRASI KORBAN -- Dua orang pengurus Karang Taruna di Desa Seri Kembang 1, Ogan Ilir, dilaporkan melecehkan mahasiswi KKN pada Jumat (29/8/2025) dinihari. Keduanya kini dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Sudah hampir satu bulan laporan dibuat, namun hingga hari ini belum ada penetapan tersangka, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Sudah satu bulan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir, belum terungkap siapa pelakunya.

KKN atau Kuliah Kerja Nyata adalah program pengabdian masyarakat yang wajib diikuti mahasiswa tingkat akhir di banyak perguruan tinggi Indonesia dan dilakukan dengan membantu masyarakat melalui kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain. 

Polisi mengonfirmasi telah memeriksa oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna sebagai terlapor pada perkara dugaan asusila ke mahasiswi KKN di Ogan Ilir tepatnya di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, beberapa hari lalu dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (26/9/2025).

Diketahui, oknum Kadus tersebut berinisial SK dan Ketua Karang Taruna berinisial HT.

Polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.

Termasuk oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna, Ilham menyebut sejauh ini total sudah enam orang saksi yang diperiksa.

"Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan karena ada hal-hal yang harus disinkronkan," ujar Ilham.

Baca juga: UMP Buka Suara Mahasiswinya Lapor Jadi Korban Asusila Saat KKN, Berharap Diselesaikan Kekeluargaan

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir, Polisi Periksa Oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna

Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan mengusut tuntas perkara ini.

"Kalau sudah rampung seluruh penyelidikan, pasti kami sampaikan hasilnya," pungkas Ilham.

Sementara kuasa hukum korban berinisial S, Conie Pania Putri mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie diwawancarai terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved