UMP 2026

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan 

Tak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.

"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa, Rabu (24/12/2025) malam.

Orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.

"Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewa mengungkapkan bahwa kenaikan yang telah disepakati ini dapat menjadi sinergi yang berkesinambungan antara pekerja dan dunia usaha.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita ingin dunia usaha tetap tumbuh berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan dirinya telah menetapkan UMK untuk 17 kabupaten/kota se-Sumsel. Ia menegaskan agar UMK di setiap daerah tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil dari UMP. Sama boleh sesuai kebutuhan, tetapi kurang tidak boleh," ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Disinggung mengenai ketegasan bagi perusahaan yang tidak patuh, Deru meminta komitmen bersama seluruh pihak terkait.

"Kepada seluruh rekan pengusaha, jika keputusan ini sudah diambil bersama melalui diskusi asosiasi pengusaha, buruh, dan pemerintah, maka ayo kita patuhi bersama-sama," pungkasnya.

Rincian Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026:

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved