UMP 2026

UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel

Serikat pekerja di Sumatera Selatan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda pelaksanaan UMP dan UMPS 2026 yang telah ditentukan.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
ILUSTRASI DEMO BURUH -- Aksi unjuk rasa Gerakan Pekerja /Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022). Diketahui, Pemprov Sumsel telah menetapkan UMP dan UMPS Sumsel 2026. Serikat Pekerja dalam keterangan persnya, Minggu (1/2/2026) mengimbau tak ada perusahaan yang membandel soal UMP dan UMPS 2026 yang sudah ditentukan. 

Ringkasan Berita:
  • Serikat pekerja di Sumsel berharap tidak ada lagi perusahaan yang membandel atau menunda pelaksanaan UMP dan UMPS 2026.
  • Diketahui, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, sementara UMSP Sumsel berada di kisaran Rp 4 juta ke atas sesuai sektor usaha.
  • Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Serikat pekerja di Sumatera Selatan berharap tidak ada lagi perusahaan yang membandel atau menunda pelaksanaan UMP dan UMPS 2026 yang telah ditentukan.

Sebelumnya Pemprov Sumsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026. 

UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, sementara UMSP Sumsel 2026 berada di kisaran Rp 4 juta ke atas sesuai sektor usaha.

Namun, di balik penetapan tersebut, serikat pekerja menaruh perhatian serius pada persoalan klasik, yakni kepatuhan perusahaan dalam menerapkan upah minimum. 

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan sekaligus Sekertaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cecep Wahyudin, SP, berharap tidak ada lagi perusahaan yang membandel atau menunda pelaksanaan UMP 2026.

Menurut Cecep, penerapan UMP dan UMSP 2026 secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Baca juga: UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

Meski demikian, realisasi pembayaran upah biasanya baru akan dirasakan pekerja saat pembayaran gaji Februari 2026 untuk periode kerja Januari.

"Secara teknis penerapan upah minimum 2026 baru direalisasikan pada gaji Februari. Saat ini memang belum bisa dirinci penerapannya secara menyeluruh,” kata Cecep yang juga sebagai Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Minggu (1/2/2026). 

Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan perusahaan yang terlambat menerapkan upah minimum, meskipun sebagian melakukan pembayaran rapelan.

Bahkan, masih ada perusahaan yang hingga kini belum sepenuhnya menjalankan UMP. 

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di UMP 2026. Apalagi seluruh unsur di Dewan Pengupahan Sumsel telah sepakat terhadap UMP dan UMSP 2026, dan tidak akan ada evaluasi ulang,” tegasnya.

Cecep menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, serta komitmen pengusaha dan pekerja untuk saling mengawasi penerapan kebijakan tersebut. 

"Penetapan upah minimum tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan kepatuhan di lapangan," katanya. 

Cecep menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved