Berita Palembang

Tergiur Harga Murah, 1 Keluarga di Palembang Gagal Berangkat Umrah Meski Sudah Bayar Rp90 Juta

Korban kemudian meminta pengembalian dana, tetapi hingga kini uang yang telah disetorkan belum juga dikembalikan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
MELAPOR - Korban Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang. Tergiur Harga Murah, 1 Keluarga di Palembang Gagal Berangkat Umrah Meski Sudah Bayar Rp90 Juta 

Ringkasan Berita:
  • Ibrahim (37) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pendaftaran umrah ke Polrestabes Palembang.
  • Dirinya bersama dua anggota keluarganya gagal berangkat meski telah menyetor Rp90,1 juta.
  • Korban mengaku dijanjikan berangkat pada April 2026, namun keberangkatan terus ditunda dan kemudian diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp5 juta.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Satu keluarga di Palembang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pendaftaran umrah yang menyebabkan mereka gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan uang sebesar Rp90,1 juta.

Korban, Ibrahim (37), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, didampingi kuasa hukumnya, Febri Ardiansyah, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (11/6/2026) sore.

Menurut Ibrahim, terlapor berinisial E merupakan istri dari teman mertuanya.

Awalnya, suami terlapor menawarkan jasa pendaftaran umrah kepada keluarga korban saat berkunjung ke warung milik mertuanya di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Ilir Timur I, pada September 2025.

Karena sudah saling mengenal dan mendapat rekomendasi dari keluarga, korban kemudian mendaftarkan tiga orang untuk berangkat umrah, yakni dirinya, sang istri, dan ibu mertuanya.

Korban pun melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Saat itu, terlapor menjanjikan keberangkatan umrah pada 1 April 2026.

Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, ketiganya tidak diberangkatkan dengan alasan keberangkatan ditunda.

Korban kemudian meminta pengembalian dana, tetapi hingga kini uang yang telah disetorkan belum juga dikembalikan.

“Kami mendampingi klien membuat laporan polisi terhadap terlapor E atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar kuasa hukum korban, Febri Ardiansyah.

Baca juga: Kronologi Penipuan Jamaah Umrah di Musi Rawas, 28 Korban Gagal Berangkat Padahal Sudah di Jakarta

Ia menjelaskan, awalnya kliennya tertarik karena mendapat penawaran harga yang lebih murah.

Namun dalam perjalanannya, terlapor kembali meminta tambahan biaya di luar kesepakatan awal.

Padahal, menurut Febri, sejak awal telah disepakati tidak ada biaya tambahan untuk keberangkatan umrah tersebut.

“Biaya pendaftaran awal sekitar Rp30 juta per orang dan ada potongan harga untuk dua peserta. Namun kemudian muncul permintaan biaya tambahan dengan alasan untuk tiket dan kebutuhan keberangkatan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved