TOPIK
UMP 2026
-
Kabid Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lahat, Andri Kurniawan SE mengungkapkan jika tahun 2026 ini, UMK ditetapkan Rp 4.041.420
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Sumatera Selatan mengalami kenaikan 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963.
-
Erwin menjelaskan, semua perusahan di sektoral yang disebutkan agar bisa menjalankan UMK Banyuasin tahun 2026 ini kepada pekerjanya masing-masing.
-
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah tetapkan UMP hingga UMK tahun 2026 di Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2026
-
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah tetapkan UMP hingga UMK tahun 2026 di Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2026
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2026 alami kenaikan sebesar Rp 4.047.385 dibandingkan tahun sebelumnya
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim tahun 2026 sebesar Rp4.178.363
-
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru telah tetapkan UMP hingga UMK tahun 2026 di Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2026
-
UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan
-
Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2026 resmi diumumkan naik 7,05 persen menjadi Rp 4.192.837.
-
Menjelang pergantian tahun, sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
-
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha.
-
UMP Sumsel Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar 7,10 persen atau sebesar Rp 3.942.963. Cek juga simulasi UMK di 17 kab/kota Sumsel
-
UMK OKI 2026 diumumkan naik menjadi Rp 3.942.963 mengikuti UMP Sumsel 2026 yang mengalami kenaikan 7,10 persen atau setara Rp 261.391
-
Dewan Pengupahan merekomendasikan MK Palembang 2026 naik 7,05 persen menjadi Rp 4.192.837. Tunggu keputusan gubernur pada 24 Desember 2025.
-
Ia berharap kenaikan sebesar 7,10 persen tersebut dapat menjawab kondisi ekonomi di Sumsel, khususnya aspirasi dari kalangan buruh.
-
Pemprov Sumatera Selatan resmi mengumumkan rincian besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 9 sektor, Jumat (19/12/2025).
-
Upah minimum ini berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
-
Berdasarkan penghitungan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, UMP Sumsel 2026 diproyeksikan jadi Rp3.942.963
-
Penetapan UMP 2026 akan dilaksanakan paling lambat 24 Desember 2025 dengan menerapkan formula pengupahan baru.
-
Artikel ini berisi informasi besaran upah minimum Kota palembang 2026 berdasarkan formula terbaru pemerintah, begini cara hitungnya.
-
Perhitungan Upah Minimum Provinsi 2026 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan formula baru pemerintah pusat
-
Perhitungan UMP Sumatera Selatan 2025 berdasarkan formula terbaru dari Pemerintah, alfa 0,5 sampai 0,9
-
Padahal, agenda penetapan upah minimum itu rutin dilakukan setiap tahun dan putusan MK terkait upah sudah jelas.
-
UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 akan menjadi sebesar Rp 3.994.504 Jika kenaikan sebesar 8,5 persen
-
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2026 hingga kini masih belum menemui titik terang.
-
Besaran UMP Sumsel 2026 Beserta UMK 2026 di Palembang dan Seluruh Kabupaten/Kota Jawa Barat Jika Naik 8,5 Persen
-
Rumus hitung Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 jika naik 8,5 persen di 38 provinsi Indonesia
-
Inilah prediksi Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 jika naik 8,5 persen di seluruh provinsi, termasuk di Sumatera Selatan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved