UMP 2026
UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal
UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, sementara UMSP berada di kisaran Rp 4 juta ke atas sesuai sektor usaha.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963 dan UMSP di atas Rp4 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026, namun serikat pekerja menyoroti potensi ketidakpatuhan perusahaan.
- Serikat pekerja berharap tidak ada lagi perusahaan menunda atau mengabaikan penerapan upah minimum, serta meminta pengawasan aktif dari pemerintah daerah.
- Disnakertrans Sumsel menyatakan belum menerima laporan pelanggaran dan mengimbau pekerja melapor jika upah yang diterima tidak sesuai ketentuan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.
UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, sementara UMSP berada di kisaran Rp 4 juta ke atas sesuai sektor usaha.
Namun, di balik penetapan tersebut, serikat pekerja menaruh perhatian serius pada persoalan klasik, yakni kepatuhan perusahaan dalam menerapkan upah minimum.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan sekaligus Sekertaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cecep Wahyudin, SP, berharap tidak ada lagi perusahaan yang membandel atau menunda pelaksanaan UMP 2026.
Menurut Cecep, penerapan UMP dan UMSP 2026 secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Meski demikian, realisasi pembayaran upah biasanya baru akan dirasakan pekerja saat pembayaran gaji Februari 2026 untuk periode kerja Januari.
"Secara teknis penerapan upah minimum 2026 baru direalisasikan pada gaji Februari. Saat ini memang belum bisa dirinci penerapannya secara menyeluruh,” kata Cecep yang juga sebagai Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Minggu (1/2/2026).
Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan perusahaan yang terlambat menerapkan upah minimum, meskipun sebagian melakukan pembayaran rapelan. Bahkan, masih ada perusahaan yang hingga kini belum sepenuhnya menjalankan UMP.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di UMP 2026. Apalagi seluruh unsur di Dewan Pengupahan Sumsel telah sepakat terhadap UMP dan UMSP 2026, dan tidak akan ada evaluasi ulang,” tegasnya.
Cecep menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, serta komitmen pengusaha dan pekerja untuk saling mengawasi penerapan kebijakan tersebut.
"Penetapan upah minimum tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan kepatuhan di lapangan," katanya.
Cecep menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, formula pengupahan tetap memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan daerah.
Indeks alfa ditentukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak jatuh ke tingkat paling rendah akibat ketimpangan pasar kerja.
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| UMK Musi Rawas 2026 Naik Jadi Rp4.058.810, Cek Rincian Upah Minimum Sektoral di 6 Sektor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rush-money.jpg)