UMP 2026
UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan
UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.164.895,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,00.
3. Lahat
UMK: Rp4.041.420,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.123,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.197.115,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.298,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.173.870,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.071,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.140.356,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.177.400,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.134.440,00.
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan: Rp4.104.869,00.
4. Muara Enim
UMK: Rp4.178.363,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.240.899,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.240.899,00.
Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.240.899,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.240.899,00.
5. Musi Rawas (Mura)
UMK: Rp4.058.812,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.677,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.198.048,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.839,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.174.631,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.728,00.
Sektor Pengangkutan dan Perdagangan: Rp4.178.187,00.
6. OKU Timur
UMK: Rp3.993.876,00
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang
UMK: Rp4.192.837,00
UMSK:
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00.
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00.
8. Musi Rawas Utara (Muratara)
UMK: Rp4.047.385,00
UMSK:
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.189.637,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.241.807,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.185.624,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.217.728,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.201.676,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.181.610,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.221.742,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.177.598,00.
Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Lainnya Rp4.145.494,00.
UMK Palembang Rp4.1 Juta
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026. Ketetapan ini juga mencakup 16 kabupaten/kota lainnya di wilayah Sumatra Selatan.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837,00. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen atau Rp276.202,00 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.916.635,00.
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Apindo-Sumsel-Sebut-Kenaikan-UMP-Sumsel-2026-Sebesar-Rp3942963-Naik-710-Persen-Masuk-Akal.jpg)