UMP 2026

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan 

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.164.895,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,00.
3. Lahat

UMK: Rp4.041.420,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.123,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.197.115,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.298,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.173.870,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.071,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.140.356,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.177.400,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.134.440,00.
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan: Rp4.104.869,00.
4. Muara Enim

UMK: Rp4.178.363,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.240.899,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.240.899,00.
Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.240.899,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.240.899,00.
5. Musi Rawas (Mura)

UMK: Rp4.058.812,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.677,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.198.048,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.839,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.174.631,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.728,00.
Sektor Pengangkutan dan Perdagangan: Rp4.178.187,00.
6. OKU Timur

UMK: Rp3.993.876,00
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang

UMK: Rp4.192.837,00
UMSK:

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00.
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00.
8. Musi Rawas Utara (Muratara)

UMK: Rp4.047.385,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.189.637,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.241.807,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.185.624,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.217.728,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.201.676,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.181.610,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.221.742,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.177.598,00.
Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Lainnya  Rp4.145.494,00.

UMK Palembang Rp4.1 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026. Ketetapan ini juga mencakup 16 kabupaten/kota lainnya di wilayah Sumatra Selatan.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837,00. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen atau Rp276.202,00 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.916.635,00.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved