UMP 2026

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan UMK dan UMSK 2026 untuk 17 kabupaten/kota
  • Ketentuan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP Sumsel Rp3.942.963.
  • Penetapan upah dilakukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan daerah dan provinsi, serta diminta dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel. Ia menekankan agar UMK yang berlaku tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Kalau sama boleh, disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi kalau kurang tidak boleh," ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Ketika disinggung mengenai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMP dan UMK tersebut, Deru meminta kesadaran dari para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kepada seluruh teman-teman pengusaha, keputusan ini sudah diambil bersama. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, hingga pemerintah, semua sudah duduk bersama dan sepakat. Maka dari itu, mari kita patuhi bersama-sama," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan delapan daerah yang telah ditetapkan upahnya adalah Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

"Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Namun, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua daerah yang tidak ditetapkan UMSK-nya karena nilainya lebih kecil daripada upah sektoral yang ditetapkan provinsi. Kedua daerah tersebut adalah OKU Timur dan Banyuasin.

"Tidak dikeluarkan SK-nya karena nilainya lebih kecil dari UMSP Sumsel 2026. Jadi, daerah tersebut mengacu pada UMSP. Begitu pula bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, mereka akan mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi," terangnya.

Baca juga: UMK Palembang 2026 Naik Jadi Rp 4.192.837, Berikut Rincian Upah Minimum Sektoral di 5 Sektor

Baca juga: Pemkab Muba Usulkan UMK 2026 Sebesar Rp 4.039.054 Naik 6,9 Persen, UMSK Naik 7,39 Persen

Rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:

1. Banyuasin

UMK: Rp3.976.492,00
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Musi Banyuasin (Muba)

UMK: Rp4.039.054,00
UMSK:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved