UMP 2026

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - UMK Tak Boleh Lebih Rendah dari UMP Sumsel, Herman Deru : Sama Boleh, Kurang Jangan 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan UMK dan UMSK 2026 untuk 17 kabupaten/kota
  • Ketentuan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP Sumsel Rp3.942.963.
  • Penetapan upah dilakukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan daerah dan provinsi, serta diminta dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Herman Deru memastikan bahwa dirinya telah menetapkan besaran UMK untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel. Ia menekankan agar UMK yang berlaku tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil daripada UMP. Kalau sama boleh, disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi kalau kurang tidak boleh," ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Ketika disinggung mengenai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMP dan UMK tersebut, Deru meminta kesadaran dari para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kepada seluruh teman-teman pengusaha, keputusan ini sudah diambil bersama. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi buruh, hingga pemerintah, semua sudah duduk bersama dan sepakat. Maka dari itu, mari kita patuhi bersama-sama," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyebutkan delapan daerah yang telah ditetapkan upahnya adalah Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Besaran upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

"Semua UMK dan UMSK se-Sumsel yang telah ditandatangani Gubernur sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Namun, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua daerah yang tidak ditetapkan UMSK-nya karena nilainya lebih kecil daripada upah sektoral yang ditetapkan provinsi. Kedua daerah tersebut adalah OKU Timur dan Banyuasin.

"Tidak dikeluarkan SK-nya karena nilainya lebih kecil dari UMSP Sumsel 2026. Jadi, daerah tersebut mengacu pada UMSP. Begitu pula bagi daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, mereka akan mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi," terangnya.

Baca juga: UMK Palembang 2026 Naik Jadi Rp 4.192.837, Berikut Rincian Upah Minimum Sektoral di 5 Sektor

Baca juga: Pemkab Muba Usulkan UMK 2026 Sebesar Rp 4.039.054 Naik 6,9 Persen, UMSK Naik 7,39 Persen

Rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:

1. Banyuasin

UMK: Rp3.976.492,00
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Musi Banyuasin (Muba)

UMK: Rp4.039.054,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.164.895,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,00.
3. Lahat

UMK: Rp4.041.420,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.123,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.197.115,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.298,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.173.870,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.071,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.140.356,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.177.400,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.134.440,00.
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan: Rp4.104.869,00.
4. Muara Enim

UMK: Rp4.178.363,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.240.899,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.240.899,00.
Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.240.899,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.240.899,00.
5. Musi Rawas (Mura)

UMK: Rp4.058.812,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.677,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.198.048,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.839,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.174.631,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.160.728,00.
Sektor Pengangkutan dan Perdagangan: Rp4.178.187,00.
6. OKU Timur

UMK: Rp3.993.876,00
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang

UMK: Rp4.192.837,00
UMSK:

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00.
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00.
8. Musi Rawas Utara (Muratara)

UMK: Rp4.047.385,00
UMSK:

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.189.637,00.
Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.241.807,00.
Sektor Industri Pengolahan: Rp4.185.624,00.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.217.728,00.
Sektor Konstruksi: Rp4.201.676,00.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.181.610,00.
Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.221.742,00.
Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.177.598,00.
Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Lainnya  Rp4.145.494,00.

UMK Palembang Rp4.1 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026. Ketetapan ini juga mencakup 16 kabupaten/kota lainnya di wilayah Sumatra Selatan.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837,00. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen atau Rp276.202,00 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.916.635,00.

Tak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.

"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa, Rabu (24/12/2025) malam.

Orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.

"Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewa mengungkapkan bahwa kenaikan yang telah disepakati ini dapat menjadi sinergi yang berkesinambungan antara pekerja dan dunia usaha.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita ingin dunia usaha tetap tumbuh berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan dirinya telah menetapkan UMK untuk 17 kabupaten/kota se-Sumsel. Ia menegaskan agar UMK di setiap daerah tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang ditetapkan sebesar Rp3.942.963,00.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu tidak boleh lebih kecil dari UMP. Sama boleh sesuai kebutuhan, tetapi kurang tidak boleh," ucap Deru di sela-sela menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Disinggung mengenai ketegasan bagi perusahaan yang tidak patuh, Deru meminta komitmen bersama seluruh pihak terkait.

"Kepada seluruh rekan pengusaha, jika keputusan ini sudah diambil bersama melalui diskusi asosiasi pengusaha, buruh, dan pemerintah, maka ayo kita patuhi bersama-sama," pungkasnya.

Rincian Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026:

Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved