Berita Viral

Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara

Abdul Muis menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan saat menjadi bendahara komite, bantah ambil Rp11 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com
RDP GURU DIPECAT - Abdul Muis, saat menyampaikan keresahanya dalam RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Abdul Muis menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan saat menjadi bendahara komite, bantah ambil Rp11 juta 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis bantah soal tuduhan mengantongi dana Rp11,1 juta dari dana komite SMAN 1 Luwu Utara.
  • Menurut Abdul Muis, kerap dipersepsikan keliru seolah merupakan penerimaan rutin setiap bulan.
  • Dana tersebut diusulkan untuk wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah (wakasek) yang memegang tanggung jawab tambahan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Guru Abdul Muis akhirnya memberikan penjelasan perihal tuduhan yang menyebut dirinya dan Rasnal mengambil dana sejumlah Rp 11 juta dari iuran yang dikumpulkan oleh komite SMAN 1 Luwu Utara.

Adapun sebelumnya, hal itu terkuak berdasarkan dokumen rilisan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025).

MA menyebutkan, Abdul Muis selaku Wakil Kepala Sekolah sekaligus bendahara komite bersama Kepala Sekolah Rasnal memungut iuran komite sekolah dari orangtua siswa sejak 2018-2021.

Baca juga: Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta

GURU LUWU UTARA - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Abdul Muis dan Rasnal kini lega setelah menerima SK pengaktifkan, keduanya kini siap mengajar dan meminta kasus polemik PTDH dihentikan.
GURU LUWU UTARA - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Abdul Muis dan Rasnal kini lega setelah menerima SK pengaktifkan, keduanya kini siap mengajar dan meminta kasus polemik PTDH dihentikan. (Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur)

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. 

Angka inilah yang, menurut Abdul Muis, kerap dipersepsikan keliru seolah merupakan penerimaan rutin setiap bulan.

“Yang perlu diluruskan itu angka Rp 11.100.000 itu. Seakan-akan kami menerima itu per bulan. Padahal itu akumulasi insentif untuk tugas-tugas tambahan selama bertahun-tahun,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi Kompas.com, usai hari pertama kembali mengajar, Kamis (20/11/2025).

Muis menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan saat menjadi bendahara komite.

Para orang tua, kata dia, mengusulkan adanya insentif untuk wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah (wakasek) yang memegang tanggung jawab tambahan.

“Wali kelas itu Rp 150.000 per bulan, humas dan wakasek Rp 200.000 per bulan. Cairnya per triwulan. Sebagai bendahara, uang jalan atau transportasi saya Rp 125.000 per bulan,” ucapnya.

Jika dihitung, kata dia, total insentif yang ia terima per triwulan adalah Rp 975.000, dikalikan empat triwulan dalam setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp 11.100.000 tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Ini juga sudah terungkap di pengadilan,” kata Muis.

Ia menegaskan, insentif itu murni inisiatif para orang tua yang menilai guru menjalankan tugas tambahan yang menyita waktu dan tenaga.

“Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” tambahnya.

Sayangnya, niat baik Muis justru berujung pada perkara hukum. Ia dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada peserta didik.

Ketua Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, yang saat itu masih menjadi anggota komite, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orang tua secara terbuka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved