Berita Viral

Rincian Uang Rp11 Juta yang Disebut Diterima Abdul Muis, Diberi ke Wali Kelas hingga Wakasek

Terungkap ini rincian uang Rp11 juta yang diterima Abdul Muis dan Rasnal hingga dilaporkan pungli.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
yOUTUBE tribuntimur com
KASUS DANA KOMITE - Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara klarifikasi soal uang Rp11 juta yang disebut-sebut diterimanya. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis bantah terima uang Rp11 juta dari iuran komite Rp770 juta.
  • Ia menjelaskan uang Rp11 juta diberikan ke guru, wakepsek hingga humas.
  • Berdasarkan putusan MA Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap rincian uang Rp11 juta yang diterima Abdul Muis dan Rasnal hingga dilaporkan pungli.

Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung, Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Menanggapi hal itu, Abdul Muis akhirnya menguak fakta yang sebenarnya soal uang terima Rp11 juta selama tiga bulan.

KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas
KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas (TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi)

Dikatakan Abdul Muis uang tersebut berdasarkan hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite.

Insentif diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.

"Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelasnya, dikutip Tribuntimur.com

Baca juga: Alasan Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra usai Abdul Muis-Rasnal Terima SK ASN

Ia pun merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.

Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.

Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.

Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

“Orang tua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.

Ia juga mengingat protes seorang ibu dari Desa Radda kepada penyidik yang mempersoalkan iuran komite.

Isi Putusan MA

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved