Berita Viral

Bukan Rp11 Juta, Abdul Muis Ngaku Terima Rp125 Ribu per Bulan dari Iuran Komite SMAN 1 Luwu Utara

Dari dana komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis yang kala itu menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
yOUTUBE tribuntimur com
RESMI KEMBALI ASN- Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan mereka telah tercapai dan tidak menyalahkan Gubernur Sulsel atas penandatanganan SK PTDH sebelumnya. Dari dana komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis yang kala itu menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis bantah soal tuduhan mengantongi dana Rp11,1 juta dari dana komite SMAN 1 Luwu Utara.
  • Abdul Muis yang menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.
  • Ia mengatakan tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.

TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Muis menegaskan bahwa persepsi publik terkait dana komite SMAN 1 Luwu Utara yang dihimpun dari wali murid dalam penerimaan bulanan rutin adalah kekeliruan besar.

Guru Abdul Muis, bersama rekannya Kepala sekolah, Rasnal sebelumnya dituduh mengambil dana Rp11 juta dari iuran komite SMAN 1 Luwu Utara.

Rasnal dan Abdul Muis divonis bersalah dan menjalani penjara usai menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.

Baca juga: Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara

KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas
KASUS PEMECATAN GURU- Momen kepulangan Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima rehabilitasi dari Presiden di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025) malam. PGRI Luwu Utara, yang sejak awal mendampingi kedua guru SMAN 1 Lutra, menegaskan memilih untuk memaafkan pihak pelapor dan menganggap kasus ini tuntas (TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi)

Faktanya, uang Rp11 juta yang dituduhkan tersebut merupakan jumlah akumulatif pengumpulan selama 3,5 tahun.

“Yang perlu diluruskan itu angka Rp 11.100.000 itu. Seakan-akan kami menerima itu per bulan. Padahal itu akumulasi insentif untuk tugas-tugas tambahan selama bertahun-tahun,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dari dana komite tersebut, Abdul Muis yang kala itu menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.

Para orang tua, kata dia, mengusulkan adanya insentif untuk wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah (wakasek) yang memegang tanggung jawab tambahan.

“Wali kelas itu Rp 150.000 per bulan, humas dan wakasek Rp 200.000 per bulan. Cairnya per triwulan. Sebagai bendahara, uang jalan atau transportasi saya Rp 125.000 per bulan,” ucapnya.

Muis menekankan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 11.100.000 yang muncul dalam kasus tersebut seringkali menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.

Baca juga: Sosok Sunarto, Ketua MA Sebut Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite

Jika dihitung, kata dia, total insentif yang ia terima per triwulan adalah Rp 975.000, dikalikan empat triwulan dalam setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp 11.100.000 tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Ini juga sudah terungkap di pengadilan,” kata Muis.

Ia kembali menegaskan bahwa insentif itu adalah inisiatif orang tua yang menilai guru menjalankan tugas tambahan.

“Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” tambahnya. 

Sayangnya, inisiatif ini justru berujung pada perkara hukum, di mana ia dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada peserta didik.

Sementara, Ketua Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, yang saat itu masih menjadi anggota komite, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orang tua secara terbuka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved