Berita Viral
Reaksi Bahagia Orang Tua Siswa usai 2 Guru di SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat: Alhamdulillah Kembali
Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Wali murid menyambut gembira guru Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat
- Rasnal dan Muis sebelumnya di PTDH karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik
- Wali murid mengaku sejak awal tidak ada paksaan dalam pembayaran dana komite tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berakhirnya kasus dugaan pungli hingga pemecatan secara tidak hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, membawa rasa bahagia bagi orang tua siswa.
Orang tua siswa yang menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Kepsek Rasnal dan guru Abdul Muis.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Baca juga: Bakal Dicairkan, Segini Gaji Guru SMAN 1 Luwu Utara usai 1 Tahun 3 Bulan Tetap Mengajar Tak Dibayar
Rasnal dan Muis sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.
Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat dan status ASN-nya dikembalikan.
Orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara, Akramah, yang turut memberikan sumbangan Rp20 ribu saat itu, menyampaikan rasa syukurnya atas pembatalan pemecatan kedua guru tersebut.
“Saya sangat senang dan bersyukur pembatalan pemecatan Pak Muis dan Pak Rasnal. Alhamdulillah, hak keduanya sudah dikembalikan oleh Pak Presiden,” ujar Akramah, Jumat (14/11/2025).
Menurut Akramah, sejak awal mengaku tidak ada paksaan dalam pembayaran dana komite tersebut.
“Tidak ada paksaan sama sekali. Kami justru membayar karena kasihan guru honor yang mengajar anak kami tapi tidak digaji,” katanya.
Ia juga membantah adanya tuduhan tidak boleh mengikuti proses belajar-mengajar jika tidak membayar sumbangan.
“Setahu saya, mau bayar atau tidak, anak-anak tetap bisa belajar dan mengikuti kegiatan sekolah. Artinya tidak ada paksaan,” tambahnya.
Akramah juga menyebut kedua guru tersebut memiliki kontribusi besar bagi pendidikan anaknya.
“Alhamdulillah anak saya yang saat itu diajar oleh Pak Rasnal dan Pak Muis sekarang sudah selesai S1-nya,” tutupnya.
Gaji Akan Dikembalikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan komitmennya merealisasikan pembayaran gaji untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Sebelumnya, gaji kepala sekolah, Rasnal sebagai ASN sempat tertahan selama 1 tahun 3 bulan sejak sebelum diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Sementara itu, SK pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.
Kini, status Rasnal dan Muis kembali menjadi ASN setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Gaji yang tertahan selama lebih 15 bulan tersebut adalah hak keuangan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terhenti akibat proses hukum dan keputusan birokrasi yang kemudian dianulir oleh kebijakan presiden.
Baca juga: Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa
Terkait gaji tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku akan mencairkannya.
"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. Itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin.
Iqbal Nadjamuddin mengaku Abdul Muis dan Rasnal harus menunggu surat pembatalan pemecatan mereka.
Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.
Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan BKD/BKD, tolong saya putus surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).
Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.
Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.
Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.
Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca juga: Sosok Siswa yang "Ngadu" ke Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Dugaan Pungli Guru SMAN 1 Luwu Utara
Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.
"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.
Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.
Prabowo Sebut Tak Wajar Dihukum
Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Prabowo pun mempertimbangkan hukuman tersebut hingga akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada guru Rasnal dan Abdul Muis.
Atas laporan dugaan pungutan liar terhadap Rasnal dan Abdul Muis, keduanya harus menjalani masa hukuman sekitar 8 tahun penjara sebelum di-PTDH.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.
Menurut Yusril jika dirinya berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.
Sebagian artikel telah tayang di Tribuntimur.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Ini Ucapan Abdul Muis jadi Pemicu Faisal Tanjung Laporkan Dugaan Pungli Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra |
|
|---|
| Sosok Roni Nur Isman, Oknum PNS Singgung Tunjangan PPPK Rp350 Ribu 'Seumur Jagung' Lewat Status WA |
|
|---|
| Oknum Polisi di Riau Digerebek Warga Berduaan dengan Istri Orang, Restu Mengganjal Niatan Nikah |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru SMAN 1 Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer |
|
|---|
| Bantahan Faisal Tanjung Anggota LSM soal Dugaan Disogok saat Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PEMECATAN-GURU-DAN-KEPSEK-Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-kiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.