Berita Viral
Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Bersalah 2 Guru SMAN 1 Lutra Dugaan Pungli Demi Bantu Honorer
Putusan hakim Mahkamah Agung (MA, Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Eddy Army, pensiunan hakim Mahkamah Agung putuskan 2 guru SMAN1 Luwu Utara bersalah
- Eddy Army menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
- Eddy memulai karier birokrat jadi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
TRIBUNSUMSEL.COM - Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal menjadi pukulan telak bagi mereka.
Awalnya, Abdul Muis dan Rasnal dibebaskan atas dugaan pungutan liar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Adapun ketua hakim Mahkamah Agung, yakni Eddy Army dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Baca juga: Tak Wajar Dihukum, Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Vonis bersalah itu kemudian menimbulkan kontroversial setelah dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.
Eddy Army menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Sosok Eddy Army kini jadi sorotan lantaran menjadi penentu nasib kedua guru tersebut.
Profil Eddy Army
Melansir dari wikipedia, Eddy Army, S.H., M.H. kelahiran Nagari Sarayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 8 Januari 1954.
Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972).
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.
Eddy menjabat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024, yang berarti sudah 10 tahun.
Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983.
Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.
Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.
| Bantahan Faisal Tanjung Anggota LSM soal Dugaan Disogok saat Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Momen Faisal Tanjung Temui Abdul Muis Tanyakan Sumbangan Rp20 Ribu, Ngaku Ditantang Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Supaya Tak Ditangkap Polisi, RS & AH Jalani Ritual di Kuburan Keramat usai Bunuh Sopir Taksi Online |
|
|---|
| Bakal Dicairkan, Segini Gaji Guru SMAN 1 Luwu Utara usai 1 Tahun 3 Bulan Tetap Mengajar Tak Dibayar |
|
|---|
| Isi Chat Guru SMAN 1 Lutra Ingatkan Bayar Rp20 Ribu Jelang Bagi Rapor jadi Bukti Faisal Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Putusan-hakim-Mahkamah-Agung-MA-Eddy-Army-menyatakan-bersalah-terhadap-dua-guru-S.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.