Berita Viral

Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa

Faisal Tanjung, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim bahwa laporan dua guru berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TANGKAP LAYAR FACEBOOKFaisal Tanjung/ Youtube Sekretariat Presiden
LAPORKAN GURU LUTRA- Kolase (kiri) Faisal Tanjung, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (kanan) ua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal. Faisal mengklaim bahwa laporan dua guru berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung, oknum LSM di Luwu Utara, pelapor 2 guru SMAN 1 Lutra angkat bicara 
  • Faisal Tanjung menyebut laporannya berawal dari aduan siswa sekolah 
  •  Dua guru Rasnal dan Abdul Muis mematok Rp 20.000 dalih membantu guru honorer tidak digaji 

TRIBUNSUMSEL.COM - Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara usai namanya disudutkan.

Faisal melaporkan dugaan pungutan liar terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis imbas menggalang sumbangan Rp 20.000 dengan dalih membantu guru honorer tidak digaji selama 10 bulan.

Saat melaporkan kasus dugaan pungli 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, Faisal menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.

Baca juga: Tak Wajar Dihukum, Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu

Pria asal Masamba itu mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F.

Setelah menerima aduan tersebut, Faisal menindaklanjuti guna meminta konfirmasi dari pihak sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.

Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.

Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.

Ia lalu mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut, Namun, dalam pertemuannya menimbulkan ketegangan.

Hal itu lah yang membuatnya merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Baca juga: 8 Poin Pernyataan Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tanpa Evaluasi Terbuka

Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.

Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved