Berita Viral

Reaksi Bahagia Orang Tua Siswa usai 2 Guru di SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat: Alhamdulillah Kembali

Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis. 

Sementara itu, SK pemecatan Rasnal baru keluar pada 21 Agustus 2025.

Kini, status Rasnal dan Muis kembali menjadi ASN setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Gaji yang tertahan selama lebih 15 bulan tersebut adalah hak keuangan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terhenti akibat proses hukum dan keputusan birokrasi yang kemudian dianulir oleh kebijakan presiden.

Baca juga: Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa

Terkait gaji tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin mengaku akan mencairkannya.

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. Itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin.

Iqbal Nadjamuddin mengaku Abdul Muis dan Rasnal harus menunggu surat pembatalan pemecatan mereka.

Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.

Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini. Saya sudah berbicara dengan BKD/BKD, tolong saya putus surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.

Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved