Berita Viral

Reaksi Bahagia Orang Tua Siswa usai 2 Guru di SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat: Alhamdulillah Kembali

Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Orang tua siswa menyambut gembira atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru SMA Negeri 1, Rasnal dan Abdul Muis. 

Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga: Sosok Siswa yang "Ngadu" ke Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Dugaan Pungli Guru SMAN 1 Luwu Utara

Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.

"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.

Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.

"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.

Prabowo Sebut Tak Wajar Dihukum

Presiden Prabowo Subianto menilai dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, tidak wajar dihukum.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Prabowo pun mempertimbangkan hukuman tersebut hingga akhirnya memberikan rehabilitasi hukum kepada guru Rasnal dan Abdul Muis.

Atas laporan dugaan pungutan liar terhadap Rasnal dan Abdul Muis, keduanya harus menjalani masa hukuman sekitar 8 tahun penjara sebelum di-PTDH.

“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved