Berita Viral

Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang

2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunmakassar
KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal, mantan kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Bongkar ada 2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka 

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Akrama, salah satu orangtua siswa, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama.

"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan. Menurutnya, niat itu justru membantu menjaga semangat belajar di sekolah.

“Anak kami pun bisa selesai kuliah karena jasa mereka,” kata Akrama.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.

PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved