Berita Viral
Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu
Tiga tahun program komite berjalan, Abdul Muis tiba-tiba didatangi oleh pemuda yang mengaku LSM, yang jadi awal dirinya kena PTDH
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis guru SMAN 1 Luwu Utara tiba-tiba didatangi pemuda mengaku LSM di rumahnya
- Oknum LSM itu langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya, namun Abdul Muis menolak
- Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian dan didakwa Pungli
TRIBUNSUMSEL.COM, LUWU UTARA – Cerita Abdul Muis, guru Sosiolog SMAN 1 Luwu Utara, soal awal mula didatangi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal uang komite sekolah berujung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
“Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
“Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.
Yang tidak mampu tidak diminta membayar,” jelasnya.
Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.
“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.
Baca juga: Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak
Namun kemudian, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.
“Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tambahnya.
Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujarnya.
Berita viral
LSM
Lembaga Swadaya Masyarakat
SMAN 1 Luwu Utara
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Abdul Muis
Meaningful
Rasnal
| Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak |
|
|---|
| Sosok Saeruroh, Pedagang Sosis asal Tegal Tampil Jadi Model di JFW 2026 Bersama Dian Sastro |
|
|---|
| RDP Digelar, DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| Alasan Oknum LSM Laporkan Rasnal & Abdul Muis hingga Berujung Dipecat dari SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| IG Gubernur Sulsel Diserbu Imbas Tanda Tangani SK Pemecatan Guru dan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Abdul-Muis-guru-Sosiologi-di-SMAN-1-Luwu-Utara-harus-menerima-kenyataan-pahit-diber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.