Berita Viral

Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu

Tiga tahun program komite berjalan, Abdul Muis tiba-tiba didatangi oleh pemuda yang mengaku LSM, yang jadi awal dirinya kena PTDH

Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis guru SMAN 1 Luwu Utara tiba-tiba didatangi pemuda mengaku LSM di rumahnya
  • Oknum LSM itu langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya, namun Abdul Muis menolak
  • Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian dan didakwa Pungli

TRIBUNSUMSEL.COM, LUWU UTARA – Cerita Abdul Muis, guru Sosiolog SMAN 1 Luwu Utara, soal awal mula didatangi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal uang komite sekolah berujung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.

“Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.

“Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.

Yang tidak mampu tidak diminta membayar,” jelasnya.

Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.

“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.

Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.

Baca juga: Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak

Namun kemudian, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.

“Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tambahnya.

Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.

Pengadilan memvonisnya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved