Berita Viral

Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang

2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunmakassar
KASUS PEMECATAN GURU- Rasnal, mantan kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sulsel Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025). Bongkar ada 2 anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari siswa, tidak dijadikan tersangka 

Hakim akhirnya memutus Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan administratif. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi.

“Di bulan November saya terima putusan. Saya kaget, kasasi jaksa diterima, dan kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi,” ungkapnya.

Minta Keadilan

Rasnal kemudian memohon kepada anggota DPRD agar membantu memperjuangkan keadilannya.

“Inilah sekerumit layar belakang masalah yang saya hadapi. Saya minta Ibu Ketua Komisi E DPRD Sulsel untuk bisa membantu kami,” ujarnya.

Ia mengaku datang ke Makassar dengan biaya bantuan dari sesama guru.

“Sekarang saya tidak punya daya, tidak punya apa-apa. Saya datang ini dibiayai teman-teman PGRI. Saya salut teman-teman PGRI Luwu Utara yang membela mati-matian membantu saya dan Pak Muis,” katanya.

Baca juga: Rasnal Terdiam Terima SK PTDH dari Gubernur, Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Abdul Muis: "Kami Dizalimi"

Abdul Muis, guru yang mengajar sosiologi itu, juga menyebut banyak keanehan dalam kasusnya yang diduga penuh kriminalisasi. 

"Saya bertanya, di mana sumbangan murni orang tua bisa dinyatakan menimbulkan kerugian negara. Inspektorat Luwu Utara menyatakan kami diperiksa karena diduga membuat kerugian negara," ungkapnya. 

Menurut Abdul Muis, hasil audit hanya berupa rekap jumlah dana komite selama tiga tahun. 

"Inspektorat menyampaikan bahwa mereka hanya merekap jumlah pemasukan dana komite selama tiga tahun lebih. Itu yang mereka katakan. Luar biasa kezaliman ini," ujarnya.

Awal kasus: sumbangan untuk guru honorer 

Kisah ini bermula pada 2018. Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi. 

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved