Berita Viral
Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara mengadukan nasibnya ke DPRD Sulawesi Selatan usai diberhentikan secara
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis curhat ke DPRD Sulsel dipecat tidak hormat soal uang Rp20 ribu.
- Abdul Muis sempat pertanyakan ke inspektorat soal sumbangan wali murid dengan kerugian negara.
- Ia bersama Rasnal dipecat tidak hormat karena murni hukum korupsi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara mengadukan nasibnya ke DPRD Sulawesi Selatan usai diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.
Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
Terbaru, Abdul Muis dan Rasnal di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
Mereka hadir sekitar pukul 11.00 Wita.
Abdul Muis menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.
"Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat RDP, dikutip Tribuntimur.com
Baca juga: Alasan Oknum LSM Laporkan Rasnal & Abdul Muis hingga Berujung Dipecat dari SMAN 1 Luwu Utara
Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.
Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.
“Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Abdul Muis juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lutra yang menyebut adanya kerugian negara.
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
| Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu |
|
|---|
| Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak |
|
|---|
| Sosok Saeruroh, Pedagang Sosis asal Tegal Tampil Jadi Model di JFW 2026 Bersama Dian Sastro |
|
|---|
| RDP Digelar, DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Abdul-Muis-saat-menyampaikan-keresahanya-dalam-RDP-di-Kantor-sementara-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.